Berita

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan/RMOL

Hukum

KPK Dalami Peran Dirut Pilog Terkait Aliran Dana Suap Distribusi Pupuk

SABTU, 06 JULI 2019 | 06:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan terkait dugaan aliran dana pada kontrak kerjasama antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Dugaan aliran dana dan sejauh mana dia (Dirut PT Pilog) mengetahui adanya dugaan suap atau dugaan aliran dana terkait dengan kontrak kerja sama itu," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (5/7).

Selain itu, KPK juga terus menelusuri pengetahuan Ahmadi dalam kontrak kerja sama pengangkutan pupuk menggunakan kapal yang dilakukan oleh PT Pilog dan PT HTK. Karenanya, KPK menghadirkan bos Pilog itu untuk bersaksi atas politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung (staf PT Inersia).


"Didalami terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran ini. Tadi yang kami klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Ahmadi)," kata Febri.

Ahmadi Hasan menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT HTK serta penerimaan lain terkait jabatan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Indung. PT Inersia yang merupakan perusahaan milik Bowo Sidik terdangka suap distribusi pupuk. Namun, Ahmadi membantah mengetahui peran Bowo Sidik dalam kerja sama distribusi pupuk itu.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dan Indung sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya