Berita

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan/RMOL

Hukum

KPK Dalami Peran Dirut Pilog Terkait Aliran Dana Suap Distribusi Pupuk

SABTU, 06 JULI 2019 | 06:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan terkait dugaan aliran dana pada kontrak kerjasama antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Dugaan aliran dana dan sejauh mana dia (Dirut PT Pilog) mengetahui adanya dugaan suap atau dugaan aliran dana terkait dengan kontrak kerja sama itu," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (5/7).

Selain itu, KPK juga terus menelusuri pengetahuan Ahmadi dalam kontrak kerja sama pengangkutan pupuk menggunakan kapal yang dilakukan oleh PT Pilog dan PT HTK. Karenanya, KPK menghadirkan bos Pilog itu untuk bersaksi atas politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung (staf PT Inersia).


"Didalami terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran ini. Tadi yang kami klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Ahmadi)," kata Febri.

Ahmadi Hasan menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT HTK serta penerimaan lain terkait jabatan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Indung. PT Inersia yang merupakan perusahaan milik Bowo Sidik terdangka suap distribusi pupuk. Namun, Ahmadi membantah mengetahui peran Bowo Sidik dalam kerja sama distribusi pupuk itu.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dan Indung sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya