Berita

Ilustrasi cadar/Net

Dunia

Pasca Serangan Bom, Tunisia Larang Penggunaan Cadar Di Lembaga Publik

SABTU, 06 JULI 2019 | 02:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed melarang pemakaian niqab atau cadar penutup wajah di lembaga-lembaga publik. Larangan ini diterapkan dengan alasan keamanan.

"Chahed menandatangani dekrit pemerintah yang melarang siapa pun dengan wajah yang dirahasiakan dari akses ke markas publik, administrasi, lembaga demi alasan keamanan," kata sebuah sumber resmi seperti dimuat Al Jazeera (Jumat, 5/7).

Keputusan diambil bersamaan dengan peningkatan keamanan di negara tersebut pasca aksi bom bunuh diri ganda yang terjadi di ibukota, Tunis, pada 27 Juni lalu. Kejadian tersebut menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.


Saksi mata mengatakan salah satu pembom menyamarkan diri dengan menggunakan cadar.

Namun Kementerian Dalam Negeri membantah kabar itu dan mengatakan bahwa dalang pemboman meledakkan dirinya sendiri awal pekan ini untuk menghindari penangkapan.

Sebagai informasi, di Tunisia sendiri, perempuan baru diizinkan untuk mengenakan jilbab dan cadar pada tahun 2011, setelah larangan selama puluhan tahun di bawah kepemimpinan presiden sekuler Zine El Abidine Ben Ali dan Habib Bourguiba, yang menolak semua bentuk pakaian Islami.

Kemudian pada bulan Februari 2014, menteri dalam negeri menginstruksikan polisi untuk meningkatkan pengawasan pemakaian cadar sebagai bagian dari langkah-langkah anti-terorisme untuk mencegah penggunaannya sebagai penyamaran.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya