Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil penyelidikan Polri terkait rusuh 21 dan 22 Mei di Jakarta. Khususnya soal anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap perusuh di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Dedi menyampaikan, tindakan tersebut merupakan spontanitas anggota ketika melihat dan mengetahui komandan kompinya terkena tembakan panah yang telah diolesi dengan racun.
“Itu dipicu dari komandannya, komandan kompinya dipanah terkena panah beracun namun demikian karena yang bersangkutan menggunakan body protector meleset tapi panah tersebut sempat menancap di body protector,†jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).
Alhasil, sambung Dedi, melihat komandannya terkena panah beracun, anggota Brimob menjadi emosi lalu kemudian mencari siapapun orang yang melakukan tindakan tersebut.
“Ada 10 anggota yang sudah diproses baik dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin, dari 10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman, dari hakim hukuman disipilin berupa penahanan diruang khusus selama 21 hari dan sanksi adminitrasi lainya,†kata Dedi.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa menginformasikan 10 anggota Brimob Nusantara yang melakukan kekerasan berasal dari Polda mana. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini hanya menekankan, pada prinsipnya Polri tidak akan menolelir setiap anggotanya yang melanggar.
“Kepolisian dalam hal ini melakukan tindakan tegas apabila menemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dilapangan,†demikian Dedi.