Berita

Fahri Hamzah/RMOL

Politik

PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah: Sudah Waktunya UU ITE Dicabut

JUMAT, 05 JULI 2019 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah merespon keputusan Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Fahri mendesak pemerintah segera mencabut UU ITE dicabut karena banyak mudaratnya.

"Masa orang membela diri, abis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).


Fahri mengatakan, Baiq seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Pasal, ia menilai Baiq adalah korban yang hendak melakukan pembelaan diri dengan mengunggah konten asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

"Di atas mimbar keadilan sudah nggak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu nggak masuk akal," tegasnya.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat.

M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Alhasil, pada 26 September 2018, MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya