Berita

Kejaksaan Negeri Garut/Net

Nusantara

Kejari Usut Dugaan Korupsi Di DPRD Garut, GGW Minta Jangan Ada Lobi

KAMIS, 04 JULI 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Apakah sejarah kelam kasus korupsi berjamaah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pernah terjadi di Malang, Jawa Timur akan berulang di Garut, Jawa  Barat? Jawaban atas pertanyaan itu kini ada ditangan Kejaksan Negeri (Kejari) Garut.

Saat ini, Korps Adhiyaksa itu tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut. Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam biaya operasional (BOP) dewan serta anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Garut.

Meski belum ada keterangan resmi, kasus ini kabarnya melibatkan uang rakyat miliar rupiah dan bisa jadi menjerat banyak anggota dewan.
 

 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Dodi Wicaksono SH, MH, mengatakan, pihaknya masih mencari alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Saat ini, penyidik Kejari tengah mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mereka yang telah diperiksa adalah para pegawai dan pejabat di Sekretariat DPRD Garut.
 
“Kemarin ada pemeriksaan enam orang. Kita terus mendalami kasus ini,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, masih banyak saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk 50 anggota DPRD Garut. Dari pengumpulan bukti tersebut, pihaknya akan menentukan kelanjutan kasus.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejari Garut belum mau memberikan keterangan detail terkait dua kasus korupsi tersebut dengan dalih masih melakukan penyelidikan tertutup.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Masih tertutup, kita belum bisa memberikan keterangan secara detail,” elak dia.

Dodi menegaskan, proses penyelidikan terus akan dilakukan untuk melengkapi data-data serta mengumpulkan alat bukti.

“Saya tegaskan penyelidikan masih tertutup. Nanti kita informasikan kalau ada perkembangan baru,” ujar dia.
 
Tegas dan Transparan

Kasus yang sejak beberapa bulan lalu ini, kini menjadi sorotan publik dan kalangan aktivis antikorupsi. Garut Governance Watch (GGW) meminta pihak Kejari Garut untuk serius, tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

GGW meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus itu hingga ke akarnya, dan mengungkap aktor utama dalam penyelewengan anggaran negara.
 
“Jangan ada lobi-lobi untuk menyelesaikan kasus. Misal dengan mengorbankan bawahan agar aktor intelektualnya bisa lepas,” ujarnya.

Meski ada kekhawatiran kasus ini akan dipeti-eskan, Agus masih percaya penegak hukum di Garut dapat bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini.
 
“Intinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu tinggal menunggu keberanian penyidik,” terang Agus.

Dari hasil kajian GGW, ditemukan indikasi dugaan jual beli proyek dengan memanfaatkan program anggaran pokok pikiran (pokir), dimana anggota DPRD dapat mengajukan program ke Bupati Garut. Agus menduga adanya timbal balik antara pengusaha dengan oknum anggota dewan terkait pokir yang diajukan. “Jual beli proyek itu ada,” katanya.

“Sejak 2014 sampai 2018, pokir itu sudah berjalan. Baru sekarang saja muncul dugaan ini (dikorupsi)," terang dia.

Dari hasil kajian GGW, indikasi korupsi terjadi karena ada kongkalingkong anggota dewan dengan pengusaha yang nantinya akan menjalankan program pokir. Ada semacam imbal balik terhadap anggota dewan terhadap pokir yang dijalankan.
 
"Kerugian negara tinggal hitung saja. Kalau satu anggaran hanya diterapkan 30 persen, sisanya itu sudah jadi nilai kerugian. Banyak juga di pelosok yang tak sesuai. Kayak kirmir dan lapang voli jauh dari kata bagus pekerjaannya," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) Ivan Rivanora menduga, setiap anggota dewan memiliki jatah masing-masing dalam menentukan anggaran Pokir. Besarannya berbeda tergantung jabatan mereka.

“Rata-rata untuk pimpinan itu antara Rp 3 sampai Rp 5 miliar. Sedangkan anggota itu Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar,” ujar Ivan.

Potensi penyelewengan terjadi jika anggota dewan ikut menentukan pihak ketiga atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Permainanan bisa terjadi jika anggota dewan meminta imbal balik kepada pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut. Ia meminta agar Kejari Garut mengusut tuntas soal itu dengan segera meminta penjelasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut.
 
“Banggar jadi bagian paling strategis dalam menentukan pokir,” tuturnya.

Rombak Sekretariat DPRD

Kasus hukum yang tengah dijalankan  Kejari Garut tersebut juga mendapat perhatian dari Bupati Garut Rudy Gunawan.  Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Kejaksaan.

"Kita menghargai proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan, terutama rencana pemanggilan sejumlah pejabat di DPRD Garut. Itu sudah ranah kejaksaan," ujar Rudy seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar.

Rudy turut berkomentar terkait kabar yang menyebutkan bahwa anggaran BOP DPRD besarannya mencapai Rp 46 miliar. Baginya, jika angka itu benar, maka besarannya sangat fantastis dan terlalu besar.

Rudy mengaku tidak segan untuk merombak seluruh jajaran Sekretariat DPRD Garut jika memang terbukti berkinerja buruk.

"Kita akan rombak seluruhnya pada rotasi dan mutasi yang akan dilaksanakan bulan Juli mendatang,” tegas dia.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Garut Dudeh Ruhiyat membantah ada pembagian jatah bagi setiap anggota dewan dalam penentuan anggaran Pokir. Ia menjelaskan, program pokir tersebut berasal dari penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan saat reses. Hasilnya kemudian diusulkan dalam bentuk program.
 
"Setelah itu diparipurnakan dan hasilnya diberikan ke bupati. Baru sama bupati ada mekanisme ke setiap SKPD," ucapnya.

Dalam setiap rapat, Dudeh mengatakan, pihak DPRD tak pernah membahas masalah nominal dalam penentuan program.
 
“Setahu saya, di komisi itu tidak pernah bahas angka. Kami hanya bahas program saja,” terangnya.
 
Terkait kasus yang diusut Kejari Garut, Dudeh pun mempersilakan untuk mengusut jika ada indikasi korupsi. Pihaknya tak akan mengintervensi kasus tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya