Berita

Kejaksaan Negeri Garut/Net

Nusantara

Kejari Usut Dugaan Korupsi Di DPRD Garut, GGW Minta Jangan Ada Lobi

KAMIS, 04 JULI 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Apakah sejarah kelam kasus korupsi berjamaah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang pernah terjadi di Malang, Jawa Timur akan berulang di Garut, Jawa  Barat? Jawaban atas pertanyaan itu kini ada ditangan Kejaksan Negeri (Kejari) Garut.

Saat ini, Korps Adhiyaksa itu tengah menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut. Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam biaya operasional (BOP) dewan serta anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Garut.

Meski belum ada keterangan resmi, kasus ini kabarnya melibatkan uang rakyat miliar rupiah dan bisa jadi menjerat banyak anggota dewan.
 

 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Dodi Wicaksono SH, MH, mengatakan, pihaknya masih mencari alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Saat ini, penyidik Kejari tengah mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mereka yang telah diperiksa adalah para pegawai dan pejabat di Sekretariat DPRD Garut.
 
“Kemarin ada pemeriksaan enam orang. Kita terus mendalami kasus ini,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, masih banyak saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk 50 anggota DPRD Garut. Dari pengumpulan bukti tersebut, pihaknya akan menentukan kelanjutan kasus.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejari Garut belum mau memberikan keterangan detail terkait dua kasus korupsi tersebut dengan dalih masih melakukan penyelidikan tertutup.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Masih tertutup, kita belum bisa memberikan keterangan secara detail,” elak dia.

Dodi menegaskan, proses penyelidikan terus akan dilakukan untuk melengkapi data-data serta mengumpulkan alat bukti.

“Saya tegaskan penyelidikan masih tertutup. Nanti kita informasikan kalau ada perkembangan baru,” ujar dia.
 
Tegas dan Transparan

Kasus yang sejak beberapa bulan lalu ini, kini menjadi sorotan publik dan kalangan aktivis antikorupsi. Garut Governance Watch (GGW) meminta pihak Kejari Garut untuk serius, tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

GGW meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus itu hingga ke akarnya, dan mengungkap aktor utama dalam penyelewengan anggaran negara.
 
“Jangan ada lobi-lobi untuk menyelesaikan kasus. Misal dengan mengorbankan bawahan agar aktor intelektualnya bisa lepas,” ujarnya.

Meski ada kekhawatiran kasus ini akan dipeti-eskan, Agus masih percaya penegak hukum di Garut dapat bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini.
 
“Intinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu tinggal menunggu keberanian penyidik,” terang Agus.

Dari hasil kajian GGW, ditemukan indikasi dugaan jual beli proyek dengan memanfaatkan program anggaran pokok pikiran (pokir), dimana anggota DPRD dapat mengajukan program ke Bupati Garut. Agus menduga adanya timbal balik antara pengusaha dengan oknum anggota dewan terkait pokir yang diajukan. “Jual beli proyek itu ada,” katanya.

“Sejak 2014 sampai 2018, pokir itu sudah berjalan. Baru sekarang saja muncul dugaan ini (dikorupsi)," terang dia.

Dari hasil kajian GGW, indikasi korupsi terjadi karena ada kongkalingkong anggota dewan dengan pengusaha yang nantinya akan menjalankan program pokir. Ada semacam imbal balik terhadap anggota dewan terhadap pokir yang dijalankan.
 
"Kerugian negara tinggal hitung saja. Kalau satu anggaran hanya diterapkan 30 persen, sisanya itu sudah jadi nilai kerugian. Banyak juga di pelosok yang tak sesuai. Kayak kirmir dan lapang voli jauh dari kata bagus pekerjaannya," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) Ivan Rivanora menduga, setiap anggota dewan memiliki jatah masing-masing dalam menentukan anggaran Pokir. Besarannya berbeda tergantung jabatan mereka.

“Rata-rata untuk pimpinan itu antara Rp 3 sampai Rp 5 miliar. Sedangkan anggota itu Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar,” ujar Ivan.

Potensi penyelewengan terjadi jika anggota dewan ikut menentukan pihak ketiga atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Permainanan bisa terjadi jika anggota dewan meminta imbal balik kepada pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut. Ia meminta agar Kejari Garut mengusut tuntas soal itu dengan segera meminta penjelasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut.
 
“Banggar jadi bagian paling strategis dalam menentukan pokir,” tuturnya.

Rombak Sekretariat DPRD

Kasus hukum yang tengah dijalankan  Kejari Garut tersebut juga mendapat perhatian dari Bupati Garut Rudy Gunawan.  Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Kejaksaan.

"Kita menghargai proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan, terutama rencana pemanggilan sejumlah pejabat di DPRD Garut. Itu sudah ranah kejaksaan," ujar Rudy seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar.

Rudy turut berkomentar terkait kabar yang menyebutkan bahwa anggaran BOP DPRD besarannya mencapai Rp 46 miliar. Baginya, jika angka itu benar, maka besarannya sangat fantastis dan terlalu besar.

Rudy mengaku tidak segan untuk merombak seluruh jajaran Sekretariat DPRD Garut jika memang terbukti berkinerja buruk.

"Kita akan rombak seluruhnya pada rotasi dan mutasi yang akan dilaksanakan bulan Juli mendatang,” tegas dia.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Garut Dudeh Ruhiyat membantah ada pembagian jatah bagi setiap anggota dewan dalam penentuan anggaran Pokir. Ia menjelaskan, program pokir tersebut berasal dari penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan saat reses. Hasilnya kemudian diusulkan dalam bentuk program.
 
"Setelah itu diparipurnakan dan hasilnya diberikan ke bupati. Baru sama bupati ada mekanisme ke setiap SKPD," ucapnya.

Dalam setiap rapat, Dudeh mengatakan, pihak DPRD tak pernah membahas masalah nominal dalam penentuan program.
 
“Setahu saya, di komisi itu tidak pernah bahas angka. Kami hanya bahas program saja,” terangnya.
 
Terkait kasus yang diusut Kejari Garut, Dudeh pun mempersilakan untuk mengusut jika ada indikasi korupsi. Pihaknya tak akan mengintervensi kasus tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya