Berita

Polisi perbatasan memeriksa para pencari suaka yang datang/Net

Dunia

Hakim AS Blokir Kebijakan Trump Untuk Penjarakan Pencari Suaka

KAMIS, 04 JULI 2019 | 01:07 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memenjarakan ribuan pencari suaka selama kasusnya ditangani, bertentangan dengan konstitusi.

Alasan itulah yang membuat seorang hakim federal di Seattle Amerika Serikat, Marsha Pechman memblokir kebijakan tersebut.

Menurutnya, Konstitusi Amerika Serikat menjamin agar para pencari suaka tersebut memiliki kesempatan untuk dibebaskan dari tahanan.


Dia menekankan bahwa orang-orang yang ditahan setelah memasuki negara itu melalui pintu masuk resmi untuk mencari perlindungan, berhak untuk dengar pendapat.

Namun, pada bulan April lalu diketahui bahwa Jaksa Agung William Barr mengumumkan bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak akan lagi menawarkan dengar pendapat semacam itu, dan akan menahan mereka selama kasusnya ditangani.

Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah gelombang migran di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko.

Namun Pechman menentang langkah itu. Dia mengatakan, sebagai orang yang telah memasuki Amerika Serikat, para pencari suaka itu berhak atas perlindungan proses berdasarkan amandemen Kelima. Termasuk di dalamnya adalah larangan penahanan sipil yang tidak terbatas tanpa kesempatan untuk menguji kebutuhannya.

Pernyataan Pechman didukung oleh sejumlah pendukung hak imigran termasuk American Civil Liberties Union (ACLU) dan Northwest Rights Immigrant Rights Project. Mereka menggugat langkah penahanan itu yang akan mulai berlaku pada 15 Juli mendatang.

"Pengadilan menegaskan kembali apa yang telah diselesaikan selama beberapa dekade, bahwa para pencari suaka yang memasuki negara ini memiliki hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang," kata direktur hukum Proyek Hak Imigran Northwest, Matt Adams dalam sebuah pernyataan.

"Ribuan pencari suaka akan terus dapat mencari pembebasan dengan ikatan, karena mereka mencari perlindungan dari penganiayaan dan penyiksaan," tambah Adams seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya