Berita

Polisi perbatasan memeriksa para pencari suaka yang datang/Net

Dunia

Hakim AS Blokir Kebijakan Trump Untuk Penjarakan Pencari Suaka

KAMIS, 04 JULI 2019 | 01:07 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memenjarakan ribuan pencari suaka selama kasusnya ditangani, bertentangan dengan konstitusi.

Alasan itulah yang membuat seorang hakim federal di Seattle Amerika Serikat, Marsha Pechman memblokir kebijakan tersebut.

Menurutnya, Konstitusi Amerika Serikat menjamin agar para pencari suaka tersebut memiliki kesempatan untuk dibebaskan dari tahanan.


Dia menekankan bahwa orang-orang yang ditahan setelah memasuki negara itu melalui pintu masuk resmi untuk mencari perlindungan, berhak untuk dengar pendapat.

Namun, pada bulan April lalu diketahui bahwa Jaksa Agung William Barr mengumumkan bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak akan lagi menawarkan dengar pendapat semacam itu, dan akan menahan mereka selama kasusnya ditangani.

Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah gelombang migran di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko.

Namun Pechman menentang langkah itu. Dia mengatakan, sebagai orang yang telah memasuki Amerika Serikat, para pencari suaka itu berhak atas perlindungan proses berdasarkan amandemen Kelima. Termasuk di dalamnya adalah larangan penahanan sipil yang tidak terbatas tanpa kesempatan untuk menguji kebutuhannya.

Pernyataan Pechman didukung oleh sejumlah pendukung hak imigran termasuk American Civil Liberties Union (ACLU) dan Northwest Rights Immigrant Rights Project. Mereka menggugat langkah penahanan itu yang akan mulai berlaku pada 15 Juli mendatang.

"Pengadilan menegaskan kembali apa yang telah diselesaikan selama beberapa dekade, bahwa para pencari suaka yang memasuki negara ini memiliki hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang," kata direktur hukum Proyek Hak Imigran Northwest, Matt Adams dalam sebuah pernyataan.

"Ribuan pencari suaka akan terus dapat mencari pembebasan dengan ikatan, karena mereka mencari perlindungan dari penganiayaan dan penyiksaan," tambah Adams seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya