Berita

Jurubicara KPPU Guntur Saragih/RMOL

Hukum

KPPU: Rangkap Jabatan Di Sriwijaya Air Langka

RABU, 03 JULI 2019 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menyelidiki kasus dugaan rangkap jabatan dua direktur maskapai dan satu direktur niaga Garuda Indonesia yang merangkap sebagai komisaris di PT Sriwijaya Air.

"Perkara ini KPPU serius mencurahkan sumber daya," ungkap Jurubicara KPPU Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di JL. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan bahwa KPPU akan menggelar rapat komisi. Tujuannya, untuk menentukan kelanjutan dugaan kasus rangkap jabatan pada Kamis (4/7). Namun demikian, rapat dilakukan secara khusus.


"Kami itu jarang sekali melakukan rakom spesial ini, kecuali ada kepentingan khusus. Ini konsentrasi kami," tegasnya.

Dugaan kasus rangkap jabatan ini dinilai Guntur sebagai perkara yang sangat langka dalam perjalanan peran KPPU. Sebab, kasus tersebut bergerak dan terindikasi dalam satu industri yang sama.

"Kalau bisa dikatakan belum pernah, juga ada ya. Ada beberapa perkara langsung dalam satu industri yang sama, bahkan satu pelaku usaha menjadi terlapor di beberapa perkara," paparnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau akrab disebut Ari Ashkara terancam dijerat dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda 1 hingga 25 miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

KPPU sudah memanggil Ari terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, yang kemudian Ari akhirnya mengundurkan dari selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Langkah tersebut diikuti oleh Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya