Berita

Jurubicara KPPU Guntur Saragih/RMOL

Hukum

KPPU: Rangkap Jabatan Di Sriwijaya Air Langka

RABU, 03 JULI 2019 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menyelidiki kasus dugaan rangkap jabatan dua direktur maskapai dan satu direktur niaga Garuda Indonesia yang merangkap sebagai komisaris di PT Sriwijaya Air.

"Perkara ini KPPU serius mencurahkan sumber daya," ungkap Jurubicara KPPU Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di JL. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan bahwa KPPU akan menggelar rapat komisi. Tujuannya, untuk menentukan kelanjutan dugaan kasus rangkap jabatan pada Kamis (4/7). Namun demikian, rapat dilakukan secara khusus.


"Kami itu jarang sekali melakukan rakom spesial ini, kecuali ada kepentingan khusus. Ini konsentrasi kami," tegasnya.

Dugaan kasus rangkap jabatan ini dinilai Guntur sebagai perkara yang sangat langka dalam perjalanan peran KPPU. Sebab, kasus tersebut bergerak dan terindikasi dalam satu industri yang sama.

"Kalau bisa dikatakan belum pernah, juga ada ya. Ada beberapa perkara langsung dalam satu industri yang sama, bahkan satu pelaku usaha menjadi terlapor di beberapa perkara," paparnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau akrab disebut Ari Ashkara terancam dijerat dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda 1 hingga 25 miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

KPPU sudah memanggil Ari terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, yang kemudian Ari akhirnya mengundurkan dari selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Langkah tersebut diikuti oleh Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya