Berita

Jurubicara KPPU Guntur Saragih/RMOL

Hukum

KPPU: Rangkap Jabatan Di Sriwijaya Air Langka

RABU, 03 JULI 2019 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menyelidiki kasus dugaan rangkap jabatan dua direktur maskapai dan satu direktur niaga Garuda Indonesia yang merangkap sebagai komisaris di PT Sriwijaya Air.

"Perkara ini KPPU serius mencurahkan sumber daya," ungkap Jurubicara KPPU Guntur Saragih saat ditemui di kantornya, di JL. H. Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan bahwa KPPU akan menggelar rapat komisi. Tujuannya, untuk menentukan kelanjutan dugaan kasus rangkap jabatan pada Kamis (4/7). Namun demikian, rapat dilakukan secara khusus.

"Kami itu jarang sekali melakukan rakom spesial ini, kecuali ada kepentingan khusus. Ini konsentrasi kami," tegasnya.

Dugaan kasus rangkap jabatan ini dinilai Guntur sebagai perkara yang sangat langka dalam perjalanan peran KPPU. Sebab, kasus tersebut bergerak dan terindikasi dalam satu industri yang sama.

"Kalau bisa dikatakan belum pernah, juga ada ya. Ada beberapa perkara langsung dalam satu industri yang sama, bahkan satu pelaku usaha menjadi terlapor di beberapa perkara," paparnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau akrab disebut Ari Ashkara terancam dijerat dengan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda 1 hingga 25 miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

KPPU sudah memanggil Ari terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, yang kemudian Ari akhirnya mengundurkan dari selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Langkah tersebut diikuti oleh Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya