Berita

Agus Winoto/Net

Hukum

KPK Apresiasi Pencopotan Jaksa Agus Winoto Oleh Kejagung

RABU, 03 JULI 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto (AGW) yang tersandung kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat tahun 2019.

Jurubicara KPK, Febri Diasyah mengatakan sikap yang diambil Kejagung dinilai tepat. Sebab, sikap tegas tersebut sangat diperlukan untuk menjaga marwah lembaga penegak hukum seperti Kejagung.

"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7).


Sebelumnya, Kejagung telah resmi mencopot Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang telah menyandang status tersangka dan menjadi tahanan KPK lantaran terlibat kasus dugaan suap perkara di PN Jakbar.

"Kamis telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka di Kejagung, Rabu (2/7).

Selain Agus, dua oknum jaksa yang ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta pada Jumat lalu (28/7), yakni Kepala Subseksi Penuntutan Yadi Herdianto dan Kepala Subseksi Penuntutan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP), juga ikut dicopot dari jabatan mereka.

Atas dasar itulah, KPK akan terus menguatkan kerjasama dengan Kejaksaan dalam rangka koordinasi dan supervisi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kerjasama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk pencegahan korupsi ataupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini," demikian Febri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya