Berita

Diskusi satu dekade Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008/RMOL

Kesehatan

Permenkes 1010/2008 Tidak Sesuai Harapan, Ini Kata Kemenkes

RABU, 03 JULI 2019 | 06:03 WIB | LAPORAN:

Awal tujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat adalah untuk menjamin mutu obat dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Agusdini Banun Saptaningsih menyikapi 10 tahun dikeluarkannya Permenkes. Permenkes ini sebelumnya juga dinilai tak tepat sasaran oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

“Menkes tetap ingin mempertahankan Permenkes 1010/2008. Tujuannya mulia, untuk menjamin mutu obat dan sebagainya,” ungkapnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (2/7).


Ia juga mengatakan bahwa sektor farmasi yang mengalami penurunan investasi asing sebanyak 25 persen pada 2018 sesuai catatan BKPM, berbeda dengan data yang dicatat oleh pihaknya.

“Sebenarnya dari pengurusan sertifikat distribusi kami bisa tahu investasi dalam hal perluasan pabrik, bangun lab, dan lainnya. Itu mungki belum dilaporkan ke BKPM, kami sudah ada yang mencapai Rp 54 triliun investasi farmasi di Indonesia,” tuturnya.

Diakuinya, memang saat ini bahan baku farmasi masih impor dengan persentase 95 persen. Namun pemerintah terus berupaya menekan tingkat impor dengan Permenkes 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang ditargetkan akan menurun sebanyak 15,44 persen pada Tahun 2021.

“Kemenkes mengeluarkan Permenkes 17 untuk bahan baku, Insya Allah 2021 impor bahan baku akan turun 15,44 persen sehingga impor bahan baku di 2021 menjadi 80 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, 10 Tahun dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat dinilai tidak mampu meningkatkan investor dan ekspor farmasi.

Pasalnya permenkes ini mensyaratkan registrasi obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang melakukan produksi dalam negeri.

“Jadi sebaliknya harapannya salah satunya Permenkes lebih banyak yang buka pabrik di Indonesia, tapi data tidak menunjukkan itu. Tujuannya berarti tidak tercapai atau tidak efektif,” papar Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya