Berita

Diskusi satu dekade Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008/RMOL

Kesehatan

Permenkes 1010/2008 Tidak Sesuai Harapan, Ini Kata Kemenkes

RABU, 03 JULI 2019 | 06:03 WIB | LAPORAN:

Awal tujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat adalah untuk menjamin mutu obat dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Agusdini Banun Saptaningsih menyikapi 10 tahun dikeluarkannya Permenkes. Permenkes ini sebelumnya juga dinilai tak tepat sasaran oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

“Menkes tetap ingin mempertahankan Permenkes 1010/2008. Tujuannya mulia, untuk menjamin mutu obat dan sebagainya,” ungkapnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (2/7).

Ia juga mengatakan bahwa sektor farmasi yang mengalami penurunan investasi asing sebanyak 25 persen pada 2018 sesuai catatan BKPM, berbeda dengan data yang dicatat oleh pihaknya.

“Sebenarnya dari pengurusan sertifikat distribusi kami bisa tahu investasi dalam hal perluasan pabrik, bangun lab, dan lainnya. Itu mungki belum dilaporkan ke BKPM, kami sudah ada yang mencapai Rp 54 triliun investasi farmasi di Indonesia,” tuturnya.

Diakuinya, memang saat ini bahan baku farmasi masih impor dengan persentase 95 persen. Namun pemerintah terus berupaya menekan tingkat impor dengan Permenkes 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang ditargetkan akan menurun sebanyak 15,44 persen pada Tahun 2021.

“Kemenkes mengeluarkan Permenkes 17 untuk bahan baku, Insya Allah 2021 impor bahan baku akan turun 15,44 persen sehingga impor bahan baku di 2021 menjadi 80 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, 10 Tahun dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat dinilai tidak mampu meningkatkan investor dan ekspor farmasi.

Pasalnya permenkes ini mensyaratkan registrasi obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang melakukan produksi dalam negeri.

“Jadi sebaliknya harapannya salah satunya Permenkes lebih banyak yang buka pabrik di Indonesia, tapi data tidak menunjukkan itu. Tujuannya berarti tidak tercapai atau tidak efektif,” papar Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya