Berita

Diskusi satu dekade Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008/RMOL

Kesehatan

Permenkes 1010/2008 Tidak Sesuai Harapan, Ini Kata Kemenkes

RABU, 03 JULI 2019 | 06:03 WIB | LAPORAN:

Awal tujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat adalah untuk menjamin mutu obat dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Agusdini Banun Saptaningsih menyikapi 10 tahun dikeluarkannya Permenkes. Permenkes ini sebelumnya juga dinilai tak tepat sasaran oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

“Menkes tetap ingin mempertahankan Permenkes 1010/2008. Tujuannya mulia, untuk menjamin mutu obat dan sebagainya,” ungkapnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (2/7).


Ia juga mengatakan bahwa sektor farmasi yang mengalami penurunan investasi asing sebanyak 25 persen pada 2018 sesuai catatan BKPM, berbeda dengan data yang dicatat oleh pihaknya.

“Sebenarnya dari pengurusan sertifikat distribusi kami bisa tahu investasi dalam hal perluasan pabrik, bangun lab, dan lainnya. Itu mungki belum dilaporkan ke BKPM, kami sudah ada yang mencapai Rp 54 triliun investasi farmasi di Indonesia,” tuturnya.

Diakuinya, memang saat ini bahan baku farmasi masih impor dengan persentase 95 persen. Namun pemerintah terus berupaya menekan tingkat impor dengan Permenkes 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang ditargetkan akan menurun sebanyak 15,44 persen pada Tahun 2021.

“Kemenkes mengeluarkan Permenkes 17 untuk bahan baku, Insya Allah 2021 impor bahan baku akan turun 15,44 persen sehingga impor bahan baku di 2021 menjadi 80 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, 10 Tahun dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat dinilai tidak mampu meningkatkan investor dan ekspor farmasi.

Pasalnya permenkes ini mensyaratkan registrasi obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang melakukan produksi dalam negeri.

“Jadi sebaliknya harapannya salah satunya Permenkes lebih banyak yang buka pabrik di Indonesia, tapi data tidak menunjukkan itu. Tujuannya berarti tidak tercapai atau tidak efektif,” papar Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya