Berita

Diskusi satu dekade Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008/RMOL

Kesehatan

Permenkes 1010/2008 Tidak Sesuai Harapan, Ini Kata Kemenkes

RABU, 03 JULI 2019 | 06:03 WIB | LAPORAN:

Awal tujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat adalah untuk menjamin mutu obat dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Agusdini Banun Saptaningsih menyikapi 10 tahun dikeluarkannya Permenkes. Permenkes ini sebelumnya juga dinilai tak tepat sasaran oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

“Menkes tetap ingin mempertahankan Permenkes 1010/2008. Tujuannya mulia, untuk menjamin mutu obat dan sebagainya,” ungkapnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (2/7).


Ia juga mengatakan bahwa sektor farmasi yang mengalami penurunan investasi asing sebanyak 25 persen pada 2018 sesuai catatan BKPM, berbeda dengan data yang dicatat oleh pihaknya.

“Sebenarnya dari pengurusan sertifikat distribusi kami bisa tahu investasi dalam hal perluasan pabrik, bangun lab, dan lainnya. Itu mungki belum dilaporkan ke BKPM, kami sudah ada yang mencapai Rp 54 triliun investasi farmasi di Indonesia,” tuturnya.

Diakuinya, memang saat ini bahan baku farmasi masih impor dengan persentase 95 persen. Namun pemerintah terus berupaya menekan tingkat impor dengan Permenkes 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang ditargetkan akan menurun sebanyak 15,44 persen pada Tahun 2021.

“Kemenkes mengeluarkan Permenkes 17 untuk bahan baku, Insya Allah 2021 impor bahan baku akan turun 15,44 persen sehingga impor bahan baku di 2021 menjadi 80 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, 10 Tahun dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat dinilai tidak mampu meningkatkan investor dan ekspor farmasi.

Pasalnya permenkes ini mensyaratkan registrasi obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang melakukan produksi dalam negeri.

“Jadi sebaliknya harapannya salah satunya Permenkes lebih banyak yang buka pabrik di Indonesia, tapi data tidak menunjukkan itu. Tujuannya berarti tidak tercapai atau tidak efektif,” papar Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya