Berita

Diskusi satu dekade Permenkes 1010/MENKES/PER/XI/2008/RMOL

Kesehatan

Permenkes 1010/2008 Tidak Sesuai Harapan, Ini Kata Kemenkes

RABU, 03 JULI 2019 | 06:03 WIB | LAPORAN:

Awal tujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat adalah untuk menjamin mutu obat dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Agusdini Banun Saptaningsih menyikapi 10 tahun dikeluarkannya Permenkes. Permenkes ini sebelumnya juga dinilai tak tepat sasaran oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

“Menkes tetap ingin mempertahankan Permenkes 1010/2008. Tujuannya mulia, untuk menjamin mutu obat dan sebagainya,” ungkapnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (2/7).

Ia juga mengatakan bahwa sektor farmasi yang mengalami penurunan investasi asing sebanyak 25 persen pada 2018 sesuai catatan BKPM, berbeda dengan data yang dicatat oleh pihaknya.

“Sebenarnya dari pengurusan sertifikat distribusi kami bisa tahu investasi dalam hal perluasan pabrik, bangun lab, dan lainnya. Itu mungki belum dilaporkan ke BKPM, kami sudah ada yang mencapai Rp 54 triliun investasi farmasi di Indonesia,” tuturnya.

Diakuinya, memang saat ini bahan baku farmasi masih impor dengan persentase 95 persen. Namun pemerintah terus berupaya menekan tingkat impor dengan Permenkes 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang ditargetkan akan menurun sebanyak 15,44 persen pada Tahun 2021.

“Kemenkes mengeluarkan Permenkes 17 untuk bahan baku, Insya Allah 2021 impor bahan baku akan turun 15,44 persen sehingga impor bahan baku di 2021 menjadi 80 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, 10 Tahun dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat dinilai tidak mampu meningkatkan investor dan ekspor farmasi.

Pasalnya permenkes ini mensyaratkan registrasi obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang melakukan produksi dalam negeri.

“Jadi sebaliknya harapannya salah satunya Permenkes lebih banyak yang buka pabrik di Indonesia, tapi data tidak menunjukkan itu. Tujuannya berarti tidak tercapai atau tidak efektif,” papar Direktur Riset INDEF, Berly Martawardaya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya