Berita

Hendry Ch Bangun dan Syafri Adnan Baharuddin/RMOL

Hukum

Dewan Pers Selesaikan Perkara Mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

SELASA, 02 JULI 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pers mewajibkan sejumlah media massa memuat klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Beberapa dari media massa itu bahkan harus menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diputuskan Dewan Pers dalam sidang mediasi hari ini (Selasa, 2/7), yang mempertemukan pengadu dengan pimpinan sejumlah media massa itu.

Media yang diadukan Syafri ke Dewan Pers di antaranya adalah Metro Tv, Trans 7, Tempo.co, Republika.co.id, Tribunnews.com dan RMOL.id.


Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk World Trade Organization (WTO) mengadukan sejumlah media itu atas berita-berita tentang tindakan asusila yang menurutnya merugikan diri dan keluarganya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang memimpin sidang mediasi mengatakan, Syafri bersama pengacaranya sudah mengajukan pengaduan sejak bulan Januari 2019. Tapi agenda yang padat juga perhelatan pemilu dan lebaran membuat sidang mediasi baru bisa dilakukan tadi.

Jelas Hendry Ch. Bangun, pengadu merasa pemberitaan mengenai dirinya merugikan. Apalagi, saat ini persoalan yang melibatkan pengadu itu masih diproses secara hukum di pengadilan.

Setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi, beberapa teradu dinyatakan tidak bersalah. Sementara sebagian lain dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, teradu diwajibkan melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.

Hendry Ch. Bangun mengatakan, setelah pengadu memberikan hak jawab dan teradu melayani hak jawab tersebut, teradu wajib melaporkan buktinya kepada Dewan Pers.

Dengan demikian, setelah kesepakan itu dijalankan, pengadu dan teradu sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa perkara ini ke jalur hukum.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya