Berita

Hendry Ch Bangun dan Syafri Adnan Baharuddin/RMOL

Hukum

Dewan Pers Selesaikan Perkara Mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

SELASA, 02 JULI 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pers mewajibkan sejumlah media massa memuat klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Beberapa dari media massa itu bahkan harus menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diputuskan Dewan Pers dalam sidang mediasi hari ini (Selasa, 2/7), yang mempertemukan pengadu dengan pimpinan sejumlah media massa itu.

Media yang diadukan Syafri ke Dewan Pers di antaranya adalah Metro Tv, Trans 7, Tempo.co, Republika.co.id, Tribunnews.com dan RMOL.id.


Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk World Trade Organization (WTO) mengadukan sejumlah media itu atas berita-berita tentang tindakan asusila yang menurutnya merugikan diri dan keluarganya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang memimpin sidang mediasi mengatakan, Syafri bersama pengacaranya sudah mengajukan pengaduan sejak bulan Januari 2019. Tapi agenda yang padat juga perhelatan pemilu dan lebaran membuat sidang mediasi baru bisa dilakukan tadi.

Jelas Hendry Ch. Bangun, pengadu merasa pemberitaan mengenai dirinya merugikan. Apalagi, saat ini persoalan yang melibatkan pengadu itu masih diproses secara hukum di pengadilan.

Setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi, beberapa teradu dinyatakan tidak bersalah. Sementara sebagian lain dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, teradu diwajibkan melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.

Hendry Ch. Bangun mengatakan, setelah pengadu memberikan hak jawab dan teradu melayani hak jawab tersebut, teradu wajib melaporkan buktinya kepada Dewan Pers.

Dengan demikian, setelah kesepakan itu dijalankan, pengadu dan teradu sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa perkara ini ke jalur hukum.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya