Berita

Hendry Ch Bangun dan Syafri Adnan Baharuddin/RMOL

Hukum

Dewan Pers Selesaikan Perkara Mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

SELASA, 02 JULI 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pers mewajibkan sejumlah media massa memuat klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Beberapa dari media massa itu bahkan harus menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diputuskan Dewan Pers dalam sidang mediasi hari ini (Selasa, 2/7), yang mempertemukan pengadu dengan pimpinan sejumlah media massa itu.

Media yang diadukan Syafri ke Dewan Pers di antaranya adalah Metro Tv, Trans 7, Tempo.co, Republika.co.id, Tribunnews.com dan RMOL.id.


Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk World Trade Organization (WTO) mengadukan sejumlah media itu atas berita-berita tentang tindakan asusila yang menurutnya merugikan diri dan keluarganya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang memimpin sidang mediasi mengatakan, Syafri bersama pengacaranya sudah mengajukan pengaduan sejak bulan Januari 2019. Tapi agenda yang padat juga perhelatan pemilu dan lebaran membuat sidang mediasi baru bisa dilakukan tadi.

Jelas Hendry Ch. Bangun, pengadu merasa pemberitaan mengenai dirinya merugikan. Apalagi, saat ini persoalan yang melibatkan pengadu itu masih diproses secara hukum di pengadilan.

Setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi, beberapa teradu dinyatakan tidak bersalah. Sementara sebagian lain dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, teradu diwajibkan melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.

Hendry Ch. Bangun mengatakan, setelah pengadu memberikan hak jawab dan teradu melayani hak jawab tersebut, teradu wajib melaporkan buktinya kepada Dewan Pers.

Dengan demikian, setelah kesepakan itu dijalankan, pengadu dan teradu sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa perkara ini ke jalur hukum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya