Berita

Hendry Ch Bangun dan Syafri Adnan Baharuddin/RMOL

Hukum

Dewan Pers Selesaikan Perkara Mantan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

SELASA, 02 JULI 2019 | 18:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pers mewajibkan sejumlah media massa memuat klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Beberapa dari media massa itu bahkan harus menyampaikan permintaan maaf.

Hal itu diputuskan Dewan Pers dalam sidang mediasi hari ini (Selasa, 2/7), yang mempertemukan pengadu dengan pimpinan sejumlah media massa itu.

Media yang diadukan Syafri ke Dewan Pers di antaranya adalah Metro Tv, Trans 7, Tempo.co, Republika.co.id, Tribunnews.com dan RMOL.id.


Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk World Trade Organization (WTO) mengadukan sejumlah media itu atas berita-berita tentang tindakan asusila yang menurutnya merugikan diri dan keluarganya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, yang memimpin sidang mediasi mengatakan, Syafri bersama pengacaranya sudah mengajukan pengaduan sejak bulan Januari 2019. Tapi agenda yang padat juga perhelatan pemilu dan lebaran membuat sidang mediasi baru bisa dilakukan tadi.

Jelas Hendry Ch. Bangun, pengadu merasa pemberitaan mengenai dirinya merugikan. Apalagi, saat ini persoalan yang melibatkan pengadu itu masih diproses secara hukum di pengadilan.

Setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi, beberapa teradu dinyatakan tidak bersalah. Sementara sebagian lain dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Bagi yang melanggar kode etik jurnalistik, sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, teradu diwajibkan melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.

Hendry Ch. Bangun mengatakan, setelah pengadu memberikan hak jawab dan teradu melayani hak jawab tersebut, teradu wajib melaporkan buktinya kepada Dewan Pers.

Dengan demikian, setelah kesepakan itu dijalankan, pengadu dan teradu sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa perkara ini ke jalur hukum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya