Berita

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Kritik Trump Soal Pakta Keamanan AS-Jepang Memperumit Perjuangan Shinzo Abe

SENIN, 01 JULI 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump tampaknya membuat pusing Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dengan seruannya untuk perubahan pada perjanjian keamanan Jepang yang telah berlangsung beberapa dekade.

Untuk diketahui bahwa Trump pada konferensi pers pada akhir pekan lalu setelah KTT G20 mengatakan bahwa perjanjian dengan Jepang tahun 1960 tidak adil dan harus diubah.

Perjanjian itu merupakan kunci utama kebijakan pertahanan Jepang. Namun Trump mengatakan bahwa dia tidak berpikir untuk mundur dari pakta tersebut.


Di bawah perjanjian keamanan Jepang-Amerika Serikat yang telah berpuluh-puluh tahun, Amerika Serikat berjanji untuk membela Jepang, yang melepaskan hak untuk berperang setelah Perang Dunia Kedua.

Sebagai imbalannya Jepang menyediakan pangkalan militer yang digunakan Washington untuk memproyeksikan kekuatan jauh ke Asia.

Abe sendiri telah lama berupaya untuk merevisi konstitusi untuk memberikan legitimasi lebih lanjut kepada militer Jepang, yang dikenal sebagai Pasukan Bela Diri (SDF).

Sebuah survei kantor berita Kyodo pada bulan April menunjukkan 47 persen warga Jepang melihat tidak perlu revisi tersebut, sementara 45 persen mengatakan perubahan itu perlu.

Perjanjian itu sendiri diubah untuk mengikat Amerika Serikat untuk membela Jepang. Tetapi banyak warga Jepang khawatir perjanjian itu akan menyedot negara mereka ke dalam konflik yang lebih luas.

"Seluruh penentangan terhadap revisi perjanjian keamanan pada tahun 1960 berpusat pada kenyataan bahwa Jepang tidak ingin terseret ke dalam perang yang tidak dalam kepentingan Jepang," kata akademisi kebijakan internasional di Stanford University, Daniel Sneider, seperti dimuat Reuters (1/7).

Dia menilai, seruan Trump membuat apa yang berusaha dilakukan oleh Abe menjadi lebih sulit, karena dia memperjelas apa implikasinya.

Abe diketahui menghabiskan banyak modal politik pada tahun 2015 untuk memberlakukan undang-undang yang memperluas batas-batas konstitusi untuk memungkinkan pasukan Jepang berperang di luar negeri untuk pertama kalinya sejak 1945.

Undang-undang kontroversial itu memungkinkan Jepang untuk membela Amerika Serikat atau negara sahabat lainnya ketika diserang, jika Jepang menghadapi ancaman eksistensial.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya