Berita

Agus Rahardjo/RMOL

Hukum

Pekan Depan, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap KTP-El

SENIN, 01 JULI 2019 | 19:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah nama yang akan menjadi tersangka baru terkait dugaan suap mega proyek KTP Elektronik (KTP-El). Tersangka baru itu memiliki latar belakang seorang pengusaha dan seorang birokrat.

Rencananya, nama-nama tersebut akan segera diumumkan oleh KPK dalam gelar perkara pada pekan depan.

"Ada (tersangka baru kasus KTP-El). Dari pengusaha, ada dari birokrat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Namun, Agus enggan mengungkapkan secara terperinci terkait jumlah orang dan nama-nama yang dimaksud yang diduga terkait kasus korupsi KTP-El itu.

"Ya, ya, terutama pengusaha," singkatnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi kartu penduduk berbasis elektronik itu.

"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara tinggal umumkan," kata Saut.

Saut memastikan, nama-nama tersangka baru itu akan diumumkan pada pekan depan. Saut juga mengatakan jumlah tersangka baru itu lebih dari dua orang.

"Bisa jadi minggu depan (diumumkan nama tersangka baru KTP-El). Yang jelas lebih dari dua (jumlah tersangkanya)," demikian Saut menambahkan.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sedangkan, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya