Berita

Bawaslu DKI Jakarta/Net

Nusantara

Syarat Formal Dan Materiil Terpenuhi, Bawaslu DKI Proses Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

SENIN, 01 JULI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memproses laporan terkait dugaan kecurangan pemilu berupa politik uang yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPRD DKI nomor 4 Daerah Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.

Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan politik uang yang dilakukan caleg asal Partai Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh pelapor beranama Yupen Hadi.

Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari ini, Senin (1/7) pukul 14.00 WIB


"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di kantornya, Jakarta, Senin siang.

Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor diantaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 diantaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan.

"Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.

Sementara mengenai pemanggilan terlapor, Bawaslu menunggu hingga siang ini. Terlapor telah bersedia untuk dikonfirmasi pada siang ini.

Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya