Berita

Bawaslu DKI Jakarta/Net

Nusantara

Syarat Formal Dan Materiil Terpenuhi, Bawaslu DKI Proses Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

SENIN, 01 JULI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memproses laporan terkait dugaan kecurangan pemilu berupa politik uang yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPRD DKI nomor 4 Daerah Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.

Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan politik uang yang dilakukan caleg asal Partai Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh pelapor beranama Yupen Hadi.

Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari ini, Senin (1/7) pukul 14.00 WIB


"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di kantornya, Jakarta, Senin siang.

Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor diantaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 diantaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan.

"Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.

Sementara mengenai pemanggilan terlapor, Bawaslu menunggu hingga siang ini. Terlapor telah bersedia untuk dikonfirmasi pada siang ini.

Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya