Berita

Bawaslu DKI Jakarta/Net

Nusantara

Syarat Formal Dan Materiil Terpenuhi, Bawaslu DKI Proses Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

SENIN, 01 JULI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memproses laporan terkait dugaan kecurangan pemilu berupa politik uang yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPRD DKI nomor 4 Daerah Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.

Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan politik uang yang dilakukan caleg asal Partai Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh pelapor beranama Yupen Hadi.

Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari ini, Senin (1/7) pukul 14.00 WIB


"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di kantornya, Jakarta, Senin siang.

Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor diantaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 diantaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan.

"Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.

Sementara mengenai pemanggilan terlapor, Bawaslu menunggu hingga siang ini. Terlapor telah bersedia untuk dikonfirmasi pada siang ini.

Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya