Berita

Bawaslu DKI Jakarta/Net

Nusantara

Syarat Formal Dan Materiil Terpenuhi, Bawaslu DKI Proses Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

SENIN, 01 JULI 2019 | 14:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memproses laporan terkait dugaan kecurangan pemilu berupa politik uang yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPRD DKI nomor 4 Daerah Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.

Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan politik uang yang dilakukan caleg asal Partai Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh pelapor beranama Yupen Hadi.

Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari ini, Senin (1/7) pukul 14.00 WIB


"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di kantornya, Jakarta, Senin siang.

Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor diantaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 diantaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan.

"Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.

Sementara mengenai pemanggilan terlapor, Bawaslu menunggu hingga siang ini. Terlapor telah bersedia untuk dikonfirmasi pada siang ini.

Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya Laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya