Berita

Politik

KPU Tetapkan Kemenangan Jokowi Nanti Sore, Ini Aturan Main Bagi Wartawan

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 08:28 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keputusan Mahkamah Hakim Konstitusi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak semua gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga Uno akan diikuti dengan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan presiden itu akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30 WIB.

Untuk kelancaran pelaksanaan rapat penetapan, Humas KPU telah mengirimkan undangan kepada media dan wartawan berikut aturan main selama rapat pleno berlangsung.


Disebutkan dalam blasting undangan itu bahwa setiap wartawan yang meliput wajib mengenakan ID Pers masing-masing.

Lalu ditegaskan bahwa peliputan di Ruang Sidang Utama di lantai dua  hanya untuk wartawan foto dan TV Pool. Mereka diminta memasuki ruangan sidang paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

Sementara media TV yang tidak melakukan siaran langsung (TV Pool), videografer, reporter media cetak, daring dan radio dipersilakan melakukan peliputan secara doorstop dan live report di ruang konferensi pers yang disediakan di tenda halaman KPU.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya