Berita

Petani kelapa sawit/Net

Nusantara

Sudah Saatnya Petani Sawit Nikmati Dana Pungutan CPO

SABTU, 29 JUNI 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono mengatakan dana peremajaan sawit rakyat mesti ditanggung semuanya oleh pemerintah. Karena dengan dana Rp 25 juta per hektar yang selama ini diberikan tidak cukup.

"Toh dana itu bersumber dari sawit bukan dari sumber lain," ujar Setiyono dalam jumpa pers "Alokasi Dana Sawit Salah Kaprah" di Ke-Kini Cafe, Jakarta, Jumat (28/6).

Selain Setiyono, jumpa pers dihadiri Mansuetus Darto (Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit), Gamal Nasir (pembina ASPEKPIR/tokoh petani sawit),, Pahala Sibuea (Wakil Ketua Umum Samade), Alvian Arahman (Ketua Umum Apkasindo), dan Vincentius Haryono (petani sawit, anggota SPKS Tanjabar, Jambi).


Jelas Setiyono, selama ini industri sudah menikmati insentif biodiesel, sehingga sudah saatnya petani menikmati dana pungutan CPO (Crude Palm Oil). Menurutnya, lahan milik petani 43 persen dari luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional, tetapi porsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk petani masih terlalu kecil.

Diketahui, sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) pada tahun 2015, BPDP-Sawit sudah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp 43 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO.

Pengunaan dana yang dikumpulkan tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel. Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 38,7 triliun dalam periode 2015-2019 atau rata-rata insentif mencapai Rp 7-8 triliun per tahun, sementara untuk ke petani disalurkan melalui dana replanting hanya sekitar Rp 702 miliar sampai dengan tahun 2018 atau sekitar 1,6 persen.

Selain bermasalah pada sisi pengunaanya, pungutan dana sawit juga tidak berdampak secara signifikan kepada kesejahteraan petani sawit seluruh Indonesia. Karena terbukti dengan pungutan 50 dolar AS perton harga tandan buah segar (TBS) petani telah mengalami penurunan sekitar Rp 120 sampai 150 perkilogram.

Karena itu, dapat dikatakan pengunaan dana sawit selama ini alokasinya salah kaprah karena hanya untuk kepentingan industri biodiesel. Alasan industri untuk pasar baru dan stabilisasi harga hanya akal-akalan pemerintah dan industri biodiesel. Sehingga penyetopan pungutan dana sawit yang sudah berjalan dari Desember 2018 sampai dengan saat ini belum tepat untuk diberlakukan kembali sebelum masalah yang ada saat ini dibenahi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Pahala Sibuea mengatakan, UU 39/2014 tentang Perkebunan dimana pasal 3 ayat A mengamanatkan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan pasal 93 ayat 3,4 dan 5 tentang pungutan dan pemanfaatan dana perkebunan. Peraturan Pemerintah 24/2015 tentang pungutan dana perkebunan dimana pada bab II pasal 9 sd pasal 15 mengamanatkan tentang penggunaan dan pemanfaatan pungutan dana perkebunan.

Sudah 4 tahun berjalan PP 24/2015 ini kenyataannya belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat khususnya petani sawit, sungguh ironis dari tahun ke tahun petani mendapatkan tekanan harga TBS, dan sungguh ironis negara ini yang notabenenya penghasil CPO alias minyak sawit mentah terbesar di dunia masih mengimpor minyak goreng.

Menurutnya, sudah saatnya kita mereview PP 24/2015 dan Perpres 61/2015, untuk mendorong petani menjadi pelaku hiirisasi yang diwadahi kelembagaan petani dengan memanfaatkan dana pungutan sawit. Hal ini dapat direalisasikan karena potensi petani dengan total lahan sawit nasional sebesar 43 persen dan total produksi CPO & PKO Nasional sebesar 36 persen, dapat memenuhi kebutuhan nasional terhadap pangan, minyak nabati maupun biodisel.

"Kami mengharapkan adanya terobosan baru tehadap pengalokasian dana sawit yang keberpihakan terhadap petani yang lebih besar dan bukan semu sebagaimana yang dirasakan oleh petani selama ini. Perlu diketahui juga bahwa petani secara tidak langsung menyumbang terhadap pungutan dana sawit ini," demikian Pahala seperti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya