Berita

Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah (tengah) dengan Dubes Jepang/Net

Politik

Apjati Dukung Langkah Pemerintah Capai Target 70 Ribu PMI Ke Jepang

RABU, 26 JUNI 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penandatanganan Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang di bidang Ketenagakerjaan diapresiasi Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

"Apjati siap membantu pemerintah untuk memenuhi kuota tenaga kerja skill yang diminta pihak Jepang," ujar Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah dalam keterangan tetulisnya, Rabu (26/6).

Menurut Ayub, sebagai mitra pemerintah, Apjati terpanggil untuk bersama-sama pemerintah agar bisa memenuhi kuota yang disepakati sesuai jadwal. Apjati sudah berpengalaman dalam mempersiapkan infrastruktur untuk membantu pemerintah mencapai target penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tokyo.


Terkait layanan PMI di luar negeri, Ayub menambahkan pihaknya telah buka Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) P3MI di Jepang untuk mendukung pemerintah merealisasikan MoU sesuai target.

Pemerintah Indonesia telah meneken kerja sama dengan Pemerintah Jepang mengenai ketenagakerjaan. Perjanjian ini berupa kerja sama penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan spesifik. Total kuota tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.

"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang," kata Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

Hanif mengatakan, pihaknya diarahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dapat mengisi 20 pesen dari kebutuhan tenaga kerja khusus di Jepang.

"Berdasarkan arahan Wakil Presiden, Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70 ribu orang dari kuota tersebut," jelas Hanif.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli Hassoloan menambahkan kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik terbagi ke dalam empat kategori.

Pertama, New comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia). Kedua, Ex-TIT in Indonesia (calon pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman magang/Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia). Ketiga, Ex-TIT in Japan (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang). Keempat, Student (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).

Maruli mengatakan Kemnaker akan fokus menyalurkan tenaga kerja yang pernah magang ataupun sekolah di Jepang. Tenaga kerja kategori tersebut menurutnya dapat lebih mudah diterima.

"Di Jepang kan masalah besarnya bahasanya, makanya kita fokus ke yang sekolah dan pernah magang disana. Jadi mereka bahasa sudah bagus, lalu skillnya ada, ya sudah mereka bisa mudah diterima," kata Maruli.

Adapaun sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain, Care Worker; Building Cleaning Management; Machine Parts and Tooling Industries; Industrial Machiner; Industry Electric, Electronics; and Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industri; Automobile Repair and Maintenance; Aviation Industry; Accomodation Industry; Agriculture; Fishery and Aquacultur; Manufacture of food and Beverages; dan Food Service Industry.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya