DPD Uji Sahih RUU Lansia/RMOLJabar
. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lanjut Usia (Lansia) di DPR RI. Pasalnya, RUU tersebut telah diwacanakan sejak 2017 dan hingga kini belum disahkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara saat Uji Sahih Naskah Akademik dan Drafting RUU tentang Lanjut Usia di Aula Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjajaran, Bandung.
"Bila DPD dan DPR dengan Pemerintah bekerja bersama-sama, saya kira ini bisa segera kita tuntaskan. Kita akan pantau," kata Dedi dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (26/6).
Dedi menegaskan, DPD dengan segela kewenangan yang melekat akan mendorong semaksimal mungkin RUU Lansia. Mengingat penanganan masalah lansia merupakan masalah serius.
"Tentu kita tidak bisa pasang target, yang pasti pekerjaan rumah dari DPD sebagai representasi daerah, kita tuntaskan sebaik-baiknya. Seingat saya sudah masuk dalam prolegnas," ungkap Senator dari Sumatera Utara itu.
Perlu diketahui, Indonesia pada 2020-2035 akan mengalami bonus demografi yang dapat dimanfaatkan bagi optimalisasi kualitas generasi muda. Namun di sisi lain, terdapat penambahan jumlah lansia yang diperkirakan pada 2020 mencapai 10 persen (berusia 60 tahun ke atas) meningkat sekitar 20 persen pada 2040.
"Apabila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk memastikan kualitas hidup dan pemberdayaan lansia, maka akan jadi beban pembangunan berkelanjutan," tandasnya.