Berita

Amnesty International/RMOL

Hukum

Amnesty International Minta Aparat Hentikan Penyiksaan Terhadap Tersangka

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praktek penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai telah menjadi masalah menahun di Indonesia.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya menerima laporan terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Selama bertahun-tahun Amnesty International telah menerima berbagai laporan tentang penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tersangka dan tahanan selama penangkapan, interogasi dan penahanan oleh polisi," ucap Papang Hidayat kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Laporan tersebut juga diakui telah dimasukkan dalam laporan pada 10 tahun yang lalu dengan judul 'Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia'.

Organisasi HAM ini berharap tindak penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dimasukkan ke dalam tindakan pidana.

Hal tersebut ditekankan lantaran Indonesia telah menyetujui untuk memasukkan kejahatan penyiksaan ke dalam KUHP serta mengamandemen KUHP, KUHAP dan sistem yudisial guna memastikan bahwa penyiksaan dapat dihukum.

"Kita juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita, ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," katanya.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tindak penyiksaan itu, menurut Papang, menjadikan celah aparat melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak akan diseret ke pengadilan.

Tak hanya itu, Amnesty International juga berharap aparat kepolisian untuk mengingat dan menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kemudian kita juga meminta, kalau kita lihat aturan polisi itu jauh lebih baik dari KUHP soal penyiksaan, aturan internal mereka jelas mengharamkan penyiksaan, salah satunya di Perkap nomor 8 tahun 2009. Sayangnya Perkap ini tidak dijadikan acuan ketika polisi melakukan tugasnya di 21-23 Mei," paparnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya