Berita

Diskusi politik di Media Center Prabowo-Sandi/RMOL

Politik

Pendekatan TKN Jokowi-Maruf Dianggap Kerdilkan Kewenangan MK

SELASA, 25 JUNI 2019 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum TKN Jokowi-Maruf dinilai telah mengerdilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)lantaran menggunakan pendekatan hukum konservatif, prosedural, dan tekstual dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Deni Indrayana menyebutkan, pihak TKN meminta MK untuk betul-betul mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam memproses PHPU.

"Mereka katakan MK itu hanya hitung perselisihan hasil suara saja. Karenanya masalah perbaikan permohonan disoal, itu kan hal yang simpel sebenarnya," ujar Deni di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6).

Padahal, kata Deni, Ketua MK Anwar Usman sudah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya mematuhi dan tunduk kepada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

"Nah, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan asas Pemilu itu jujur dan adil. Jadi yang dijaga Mahkamah apakah Pilpres 2019 dan Pileg sejalan dengan asas luber jujur dan adil itu," jelasnya.

Sedangkan, dalam Pasal 475 UU Pemilu, proses sengketa PHPU yang menjadi kewenangan dan subjek gugatan bagi MK sebatas selisih suara yang diperoleh pemohon.

Deni mengingatkan dua kewenangan MK, yakni menyelesaikan perselisihan Pemilu dan menguji UU terhadap UUD. Sehingga, kalau ada batasa UU Pemilu, maka MK bisa mengabaikan dan bersandar pada UUD 1945 dalam bekerja.

"Kalau di UU ada pembatasan kewenangan, Mahkamah hanya lebih kurang menghitung selisih suara saja, itu enggak usah sama Mahkamah," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Perketat Skrining, Hanya Calhaj Sehat Berangkat ke Tanah Suci

Sabtu, 20 April 2024 | 19:26

Gerindra Masih Kaji Figur Internal untuk Pilkada Pesawaran

Sabtu, 20 April 2024 | 18:52

Punya Catatan Buruk, Pengamat: Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Sabtu, 20 April 2024 | 18:24

Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Refly Harun Yakin Hakim MK Sedang Diintervensi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:35

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:31

Panglima TNI dan Kapolri Siap Amankan WWF ke 10 di Bali

Sabtu, 20 April 2024 | 17:18

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

Sabtu, 20 April 2024 | 16:53

Jelang Putusan MK, Tim Hukum Paslon 01 dan 03 Gelar Diskusi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:14

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Sabtu, 20 April 2024 | 15:51

Selengkapnya