Berita

Dr. Syahganda Nainggolan/Net

Publika

Reklamasi, Tanggapanku Untuk Bang Dr. Maiyasyak Johan, SH

SENIN, 24 JUNI 2019 | 13:38 WIB | OLEH: SYAHGANDA NAINGGOLAN

KEMARIN di WA Group Peduli Negara, Pak Prijanto Eks Wagub dan Ketua PP Angkatan Darat, menekankan aspek geopolitik harus tetap jadi acuan bagi kelanjutan 4 pulau itu.

Hal itu menanggapi uraian saya (Dr. Syahganda Nainggolan) sebelumnya, yang melihat perlunya Pak Anies dan WALHI bertemu mencari jalan keluar "jebakan" reklamasi ini.

WALHI berkeyakinan pemberian izin IMB 4 Pulau, dalam hal ini 932 unit bangunan yang semula disegel Pak Gubernur, di Pulau G, adalah kelanjutan restu atas reklamasi.


Sebaliknya, menurut Gubernur, reklamasi sudah dihentikan. Pemberian izin ini konsekuensi sudah terlanjur dilaksanakannya Reklamasi itu di 4 pulau.

Mudah-mudahan dialog publik soal ini bisa dilakukan segera. Apakah jika orang-orang Hongkong yang nanti ditindas rezim RRC datang migrasi kemari, ke pulau Reklamasi, kita bisa terima? Misalnya.

Karena sejak awal reklamasi itu ditujukan, sebagiannya, untuk konsumsi rakyat berbahasa Mandarin.

Kontroversi IMB Pulau Reklamasi

(Dr. Maiyasyak Johan,  SH, mantan Komisi III DPR RI. Sumber: Facebook-nya)

Ada banyak pertanyaan di sana, jauh ke causa primanya. Bila jawaban tidak kunjung tiba - ia akan sempurna sebagai contoh berlanjutnya perlakuan hukum yg berbeda antara rakyat biasa dan pemodal yang mendapat pengecualian dalam selimut yang diberi nama menjaga kepastian berusaha.

Padahal rakyat telah bertanya - sejak dari jaman Belanda hingga kini: kepastian apakah yang bisa diberikan kepada rakyat dan publik yang bisa diberikan oleh Pemprov DKI? Apakah kepastian itu hanya untuk pengusaha saja? Lalu bagaimana dengan janji kemerdekaan dan janji konstitusi?

Perubahan norma bukan jawaban, karena "nilai" yang ada di sana terkoyak. Ini bukan persoalan kebijakan administratif semata, tapi lebih merupakan persoalan keadilan - terampasnya wilayah historis publik - yang dikukuhkan oleh kemungkinan kekeliruan memandang pemerintah DKI Jakarta.

Pemberian IMB pada bangunan di Pulau Reklamasi bukan langkah menjaga kepastian hukum - mungkin lebih tepat disebut mengiris rasa keadilan.  

Itulah sebabnya, ia mengundang kontroversi - karena kepentingan sepihak yakni kepentingan pengusaha yang dijadikan pertimbangan utama, tak terlihat (belum kelihatan) kepentingan hukum dan kepentingan umum yang mendasar terutama kepentingan rakyat di dalamnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya