Berita

Sidang MK/Net

Politik

Pakar: Pendeknya Waktu Sidang MK Perkecil Kemenangan 02

SENIN, 24 JUNI 2019 | 12:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peluang kemenangan kubu 02 Prabowo-Sandi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kecil.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan, kemenangan gugatan kubu 02 sepenuhnya akan bergantung pada pandangan Hakim MK terhadap beragam kecurangan Pilpres yang diungkap kubu 02.

"Berdasarkan saksi-saksi fakta persidangan memang agak berat, kecuali hakim berpandangan berbeda," ucap Feri kepada Kantor Berita RMOL, Senin (24/6).


Menurut Feri, hukum acara serta pembuktian materiil yang diajukan kubu 02 bermasalah. Dijelaskan, ada dua hal substansial yang sulit dibuktikan oleh pihak pemohon.

Pertama adalah soal bukti kuantitatif yang dianggap tidak terlihat signifikan membuktikan peralihan suara. Selain itu, pembuktian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif juga dianggap kurang terlihat.

"Coba bayangkan itu ditarik 26 kontainer alat bukti dan tidak ada kroscek alat bukti, artinya kan tidak ada alat bukti yang memperkuat dalil-dalil begitu," ungkapnya.

Selain itu, Feri juga menyoroti pernyataan ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto alias BW yang kesulitan membuktikan kecurangan Pilpres hanya dengan waktu singkat.

"kalau kita lihat pernyataan terakhir dari kuasa hukum BPN kan jelas Mas Bambang mengatakan dengan waktu yang sangat sependek ini sulit bagi kami membuktikan. Kalau dia sulit membuktikan ya enggak mungkin kan," jelasnya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Menurutnya kesulitan yang dihadapi BW terjadi lantaran penunjukan kuasa hukum 02 yang cukup singkat. Padahal, kata dia, konsep pemilihan kuasa hukum sekaliber Pilpres harus ditunjuk saat tahapan pemilu baru dimulai.

Di sisi lain, ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk menerima apapun hasil yang diputuskan MK.

"Berbeda pandangan dengan hakim diperbolehkan, tetapi tidak boleh kemudian menjatuhkan marwah pengadilan," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya