Berita

Foto: Net

Publika

Hakim, Hikmah Dan Mahkamah

SENIN, 24 JUNI 2019 | 09:14 WIB

SEPEKAN belakangan, seiring persidangan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka beberapa diksi menjadi berseliweran ke hadapan publik.

Menengahi perselisihan yang terjadi, maka posisi hakim menjadi perhatian penting dari sorotan mata penduduk negeri ini. Termasuk di antaranya, melakukan pembahasan, terkait fungsi dan kewenangan terkaitnya. Publik, mendadak menjadi pengamat hukum, seolah mengikuti arus informasi yang dikonsumsinya.

Individu menjadi pengamat amatir atas motivasi, perilaku, dan pola perilaku para pihak yang tengah berhadapan tersebut. Dalam posisinya tersebut, berlaku aspek atribusi. Di mana, ada potensi bias dalam memahami orang lain dengan menggunakan perspektif subjektif.


Terlebih, ketika perilaku pihak lain bertentangan dengan keyakinan yang dimiliki oleh individu tersebut. Prasangka kerap menjadi dasar asumsi. Dengan begitu kelompok pendukung menjadi mudah untuk menjatuhkan stereotype bagi pihak lain.

Berdasarkan situasi sedemikian, maka hakim menjadi tumpuan dalam menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kebenaran. Tentu sikap dan independensi para pengadil ini, tidak berada di ruang yang kosong, koridor konstitusi menjadi pemandu utamanya, sembari memverifikasi keterangan melalui saksi dan bukti.

Memaknai Penengah


Secara semantik hakim adalah pemberi solusi, diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah dengan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Otoritas mutlak diserahkan pada pundaknya. Jelas bukan sebuah tugas yang ringan, justru maha berat.

Pondasi yang dijadikan dasar berpikir, bertindak terutama dalam mencermati, menimbang dan memutuskan, adalah pada kumpulan fakta yang diberi catatan sebagai data penguat, alias bukti.

Seorang hakim berkedudukan tinggi, maka tidak heran pada sebuah mahkamah sebagai tempat dan ruang bersidang, dilengkapi dengan meja dan kursi hakim yang lebih tinggi dari pemohon, termohon dan saksi serta pengunjung.

Dalam arti semiotik, hakim menggunakan seluruh kebesaran dan kehormatannya untuk bisa melihat dari ketinggian seluruh pihak yang berperkara, serta menjamin terlindunginya seluruh hak tidak terkecuali.

Pada mitologi Yunani ada Dewi Themis, serta Justisia secara identik digambarkan berpenutup mata, membawa timbangan dan pedang sebagai simbolisasinya. Hal tersebut melambangkan sikap adil tanpa pandang bulu, dengan mengadopsi keberimbangan, guna menjaga ketertiban serta keteraturan.

Sang hakim dalam memutuskan sebuah perkara, harus mampu mengambil hikmah sebagai pijakan. Hikmah sendiri adalah kearifan dan kebijaksanaan yang hakiki sebagai esensi mendalam. Dibutuhkan upaya keras seorang hakim pada sebuah mahkamah, untuk mencapai hikmah kebenaran.

Publik Pembelajar

Disisi lain, realitas yang terjadi dan dipertontonkan kepada publik kali ini, semakin melengkapi proses pendidikan politik di tanah air. Pemilihan langsung adalah wujud dari representasi atas partisipasi publik. Dan setiap proses dari pelaksanaan Pemilu, termasuk sengketa di dalamnya, menjadi tahapan pembelajaran penting.

Dalam perkembangan psikologi, diperkenalkan oleh Albert Bandura konsep pembelajaran sosial, melalui eksperimentasi Bobo Doll. Bahwa melalui paparan dalam interaksi fisik, seorang anak beradaptasi dengan lingkungan melalui pengamatan, termasuk merepetisi tindakan kekerasan kepada Bobo Doll.

Jika proses politik dalam kehidupan bernegara kali ini mampu disikapi dengan arif dan bijaksana, yang saat ini disandarkan kepada para hakim akan memutuskan perkara melalui hikmah yang didapat melalui mata hati terdalam, bukan sekedar mata kepala.  

Karena, momentum yang kini menjadi perhatian publik ini, tidak hanya akan menjadi bagian dari sejarah kehidupan bernegara, tetapi sekaligus dapat menjadi catatan pelajaran publik, layaknya bangunan teori Bandura mengenai Bobo Doll.

Memori publik, akan menyimpan dan mempelajari apa yang akan terjadi di hari-hari mendatang, jelang penetapan hasil keputusan para hakim. Kita tentu berharap, hikmah yang mulia dapat diformulasikan melalui kerangka logika, etika dan estetika, melalui dasar nilai dalam konstitusi kita bersama.

Terang bahwa apapun hasilnya nanti, kita akan sangat menghormati dan menerimanya. Kini, sang Hakim yang harus mampu membuktikan hal itu



Yudhi Hertanto

Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya