Berita

Foto: Repro

Adhie M Massardi

Hakim MK Wajib Paham Prinsip Demokrasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 22:43 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

MAHKAMAH Konstitusi (MK) itu didesain guna menguji produk-produk demokrasi, yaitu UU dan (perselisihan) hasil pemilu. Tapi sejak generasi pertama (2003) hingga sekarang pemahaman prinsip-prinsip demokrasi tidak dijadikan persyaratan penting bagi para hakim MK.

Padahal acuan peradilan produk demokrasi berbanding terbalik dengan hukum biasa, baik pidana maupun perdata. Pada peradilan tindak pidana maupun perdata, hakim memerlukan alat bukti (fisik) yang sah dan meyakinkan untuk memutus perkara.

Sedangkan peradilan produk demokrasi lebih mementingkan substansi dan esensi yang mengacu kepada tata nilai (demokrasi), yaitu asas moralitas dan etika (kepatutan). Fakta (pelanggaran) hukum meskipun tetap penting sebagai alat bukti, tetapi tidak selalu harus dijadikan (pokok) pertimbangan.


Pada peradilan (perselisihan) hasil pemilu, misalnya, pejabat publik seperti bupati, gubernur atau presiden dalam pandangan hukum (tata negara) sah mengeluarkan kebijakan tertentu. Tapi dalam tata nilai demokrasi, bisa dianggap melanggar moral pejabat publik (abuse of power) bisa ia mengikuti kontestasi pemilu sebagai petahana dan kebijakan yang dibuatnya terkait langsung dengan pemilih.

Rangkap jabatan, tidak menjalankan cuti atau hal lain yang tidak diatur dalam undang-undang, tapi apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (asas kepatutan) harus dijadikan pertimbangan serius oleh majelis hakim MK, mengingat mekanisme elektoral (pemilu) ini merupakan sistem rekrutmen bagi pejabat publik yang menomersatrukan integritas.

Terkait alat bukti dalam perselisihan perhitungan suara, mengingat tidak transparannya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sejak pengaturan daftar pemilih sementara hingga pemilih tetap (DPT), dan sistem penghitungan (rekapitulasi) suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dikenal dengan istilah form C-1 yang tidak dipampangkan di muka umum dalam batas waktu tertentu, niscaya akan sulit diakses.

Mengingat begitu rumitnya sistem pemilu di negeri ini, maka menjadi wajib bagi hakim MK untuk memahami prinsip-prinsip (asas) demokrasi, guna bekal untuk memutuskan perkara yang ditimbulkan oleh produk demokrasi yang bermasalah.

Pemahaman akan asas demokrasi bagi hakim MK menjadi sangat penting mengingat keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam setiap perkara PHP adalah final dan mengikat, yang pada gilirannya akan melahirkan pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat kebijakan bagi kepentingan orang banyak.

Maka bila asas moral dan etika (kepatutan) tidak dijadikan pertimbangan, niscaya bangsa ini akan selalu melahirkan pejabat publik yang tidak pernah merasa bertanggungjawab kepada rakyatnya.

Penulis adalah koordinator Gerakan Indonesia Bersih; inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih; Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya