Berita

Foto: Repro

Adhie M Massardi

Hakim MK Wajib Paham Prinsip Demokrasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 22:43 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

MAHKAMAH Konstitusi (MK) itu didesain guna menguji produk-produk demokrasi, yaitu UU dan (perselisihan) hasil pemilu. Tapi sejak generasi pertama (2003) hingga sekarang pemahaman prinsip-prinsip demokrasi tidak dijadikan persyaratan penting bagi para hakim MK.

Padahal acuan peradilan produk demokrasi berbanding terbalik dengan hukum biasa, baik pidana maupun perdata. Pada peradilan tindak pidana maupun perdata, hakim memerlukan alat bukti (fisik) yang sah dan meyakinkan untuk memutus perkara.

Sedangkan peradilan produk demokrasi lebih mementingkan substansi dan esensi yang mengacu kepada tata nilai (demokrasi), yaitu asas moralitas dan etika (kepatutan). Fakta (pelanggaran) hukum meskipun tetap penting sebagai alat bukti, tetapi tidak selalu harus dijadikan (pokok) pertimbangan.


Pada peradilan (perselisihan) hasil pemilu, misalnya, pejabat publik seperti bupati, gubernur atau presiden dalam pandangan hukum (tata negara) sah mengeluarkan kebijakan tertentu. Tapi dalam tata nilai demokrasi, bisa dianggap melanggar moral pejabat publik (abuse of power) bisa ia mengikuti kontestasi pemilu sebagai petahana dan kebijakan yang dibuatnya terkait langsung dengan pemilih.

Rangkap jabatan, tidak menjalankan cuti atau hal lain yang tidak diatur dalam undang-undang, tapi apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (asas kepatutan) harus dijadikan pertimbangan serius oleh majelis hakim MK, mengingat mekanisme elektoral (pemilu) ini merupakan sistem rekrutmen bagi pejabat publik yang menomersatrukan integritas.

Terkait alat bukti dalam perselisihan perhitungan suara, mengingat tidak transparannya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sejak pengaturan daftar pemilih sementara hingga pemilih tetap (DPT), dan sistem penghitungan (rekapitulasi) suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dikenal dengan istilah form C-1 yang tidak dipampangkan di muka umum dalam batas waktu tertentu, niscaya akan sulit diakses.

Mengingat begitu rumitnya sistem pemilu di negeri ini, maka menjadi wajib bagi hakim MK untuk memahami prinsip-prinsip (asas) demokrasi, guna bekal untuk memutuskan perkara yang ditimbulkan oleh produk demokrasi yang bermasalah.

Pemahaman akan asas demokrasi bagi hakim MK menjadi sangat penting mengingat keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam setiap perkara PHP adalah final dan mengikat, yang pada gilirannya akan melahirkan pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat kebijakan bagi kepentingan orang banyak.

Maka bila asas moral dan etika (kepatutan) tidak dijadikan pertimbangan, niscaya bangsa ini akan selalu melahirkan pejabat publik yang tidak pernah merasa bertanggungjawab kepada rakyatnya.

Penulis adalah koordinator Gerakan Indonesia Bersih; inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih; Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya