Berita

Foto: Repro

Adhie M Massardi

Hakim MK Wajib Paham Prinsip Demokrasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 22:43 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

MAHKAMAH Konstitusi (MK) itu didesain guna menguji produk-produk demokrasi, yaitu UU dan (perselisihan) hasil pemilu. Tapi sejak generasi pertama (2003) hingga sekarang pemahaman prinsip-prinsip demokrasi tidak dijadikan persyaratan penting bagi para hakim MK.

Padahal acuan peradilan produk demokrasi berbanding terbalik dengan hukum biasa, baik pidana maupun perdata. Pada peradilan tindak pidana maupun perdata, hakim memerlukan alat bukti (fisik) yang sah dan meyakinkan untuk memutus perkara.

Sedangkan peradilan produk demokrasi lebih mementingkan substansi dan esensi yang mengacu kepada tata nilai (demokrasi), yaitu asas moralitas dan etika (kepatutan). Fakta (pelanggaran) hukum meskipun tetap penting sebagai alat bukti, tetapi tidak selalu harus dijadikan (pokok) pertimbangan.


Pada peradilan (perselisihan) hasil pemilu, misalnya, pejabat publik seperti bupati, gubernur atau presiden dalam pandangan hukum (tata negara) sah mengeluarkan kebijakan tertentu. Tapi dalam tata nilai demokrasi, bisa dianggap melanggar moral pejabat publik (abuse of power) bisa ia mengikuti kontestasi pemilu sebagai petahana dan kebijakan yang dibuatnya terkait langsung dengan pemilih.

Rangkap jabatan, tidak menjalankan cuti atau hal lain yang tidak diatur dalam undang-undang, tapi apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (asas kepatutan) harus dijadikan pertimbangan serius oleh majelis hakim MK, mengingat mekanisme elektoral (pemilu) ini merupakan sistem rekrutmen bagi pejabat publik yang menomersatrukan integritas.

Terkait alat bukti dalam perselisihan perhitungan suara, mengingat tidak transparannya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sejak pengaturan daftar pemilih sementara hingga pemilih tetap (DPT), dan sistem penghitungan (rekapitulasi) suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dikenal dengan istilah form C-1 yang tidak dipampangkan di muka umum dalam batas waktu tertentu, niscaya akan sulit diakses.

Mengingat begitu rumitnya sistem pemilu di negeri ini, maka menjadi wajib bagi hakim MK untuk memahami prinsip-prinsip (asas) demokrasi, guna bekal untuk memutuskan perkara yang ditimbulkan oleh produk demokrasi yang bermasalah.

Pemahaman akan asas demokrasi bagi hakim MK menjadi sangat penting mengingat keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam setiap perkara PHP adalah final dan mengikat, yang pada gilirannya akan melahirkan pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat kebijakan bagi kepentingan orang banyak.

Maka bila asas moral dan etika (kepatutan) tidak dijadikan pertimbangan, niscaya bangsa ini akan selalu melahirkan pejabat publik yang tidak pernah merasa bertanggungjawab kepada rakyatnya.

Penulis adalah koordinator Gerakan Indonesia Bersih; inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih; Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya