Foto: Repro
Foto: Repro
MAHKAMAH Konstitusi (MK) itu didesain guna menguji produk-produk demokrasi, yaitu UU dan (perselisihan) hasil pemilu. Tapi sejak generasi pertama (2003) hingga sekarang pemahaman prinsip-prinsip demokrasi tidak dijadikan persyaratan penting bagi para hakim MK.
Padahal acuan peradilan produk demokrasi berbanding terbalik dengan hukum biasa, baik pidana maupun perdata. Pada peradilan tindak pidana maupun perdata, hakim memerlukan alat bukti (fisik) yang sah dan meyakinkan untuk memutus perkara.
Sedangkan peradilan produk demokrasi lebih mementingkan substansi dan esensi yang mengacu kepada tata nilai (demokrasi), yaitu asas moralitas dan etika (kepatutan). Fakta (pelanggaran) hukum meskipun tetap penting sebagai alat bukti, tetapi tidak selalu harus dijadikan (pokok) pertimbangan.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Kamis, 10 September 2026 | 10:25
Kamis, 10 September 2026 | 10:10
Kamis, 10 September 2026 | 10:06
Kamis, 10 September 2026 | 09:57
Kamis, 10 September 2026 | 09:39
Kamis, 10 September 2026 | 09:38
Kamis, 10 September 2026 | 09:31
Kamis, 10 September 2026 | 09:18
Kamis, 10 September 2026 | 09:11
Kamis, 10 September 2026 | 09:04