Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: MK Tak Berguna Jika Pemikiran Saksi Ahli 01 Jadi Pedoman

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 14:19 WIB | LAPORAN:

Nama Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy belakangan menjadi pembicaraan publik usai menyampaikan pendapatnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkaman Konstitusi (Jumat, 12/6) lalu.

Bertindak sebagai saksi ahli yang didatangkan pihak terkait, Paslon Jokowi-Maruf, Prof Eddy banyak menguliti permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Paslon Prabowo-Sandi.

Menariknya, Prof Eddy dengan lantang menyebut Prabowo-Sandi salah alamat mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, harusnya Paslon No 02 itu mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kuasa hukum pemohon tidak hendak menyoal tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Menurut Prof Eddy, Tim Hukum Prabowo-Sandi hanya menyoal pelanggaran-pelanggaran Pemilu berdasarkan pada UU No 7/2017. Ia pun menyebut sejumlah persoalan yang diangkat seperti penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan BUMN dan lainnya.

Persoalan itu, lanjutnya, merupakan ranah Bawaslu untuk memilah apakah termasuk dalam pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, ataukah pidana Pemilu.

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa Pemilu dengan perselisihan hasil Pemilu. Dengan catatan, itupun kalau sengketa Pemilu yang didalilkan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tutupnya.

Pandangan Prof Eddy tersebut kemudian ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang juga senior Pakar asal UGM itu. Menurut Refly, pandangan Prof Eddy justru akan membuat Mahkamah Konstitusi tidak berguna di masa depan.

"Kalau pemikiran Prof Eddy yang dipakai MK, tidak ada gunanya lagi MK ke depan," tulis Refly di laman media sosial pribadinya, Minggu (23/6).

Refly menilai, tidak perlu ada lagi mahkamah jika tugasnya hanya mengadili kesalahan perhitungan atau hitung-hitungan seperti yang disampaikan dalam pandangan Prof Eddy. Soal perhitungan, sebut Refly, sudah cukup melalui partisipasi masyarakat atau program Kawal Pemilu milik KPU.

"MK harus menjadi the last resort bagi the constitutionality of election karena itulah hakikat MK sebagai the guardiant of the constitution," tegas Refly.

Hanya saja, Refly mengamini adanya proses sebelum ke MK yang harus dilalui seperti melalui KPU, Bawaslu maupun pengadilan non-MK. "Jadi tidak boleh ujug-ujug ke MK dengan bypass semua proses di bawah," terangnya.

Bahkan menurut Refly, MK sejak awal persidangan PHPU hingga berakhirnya sidang di hari Jumat lalu belum jelas dalam memposisikan diri. "Apakah sebagai mahkamah kalkulator atau mahkamah konstitusi," pungkasnya.

Sidang PHPU di MK telah berakhir Jumat lalu. Saat ini, 9 Hakim MK sedang dalam proses pembahasan dan hasilnya akan diumumkan paling lambat pada 28 Juni mendatang.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Zita Anjani Masuk Pertimbangan PAN Maju Pilkada Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:04

Muhidin dan Hasnur Mantap Maju Pilkada Kalsel dengan Restu Haji Isam

Selasa, 23 April 2024 | 18:04

Selain Hapus Bayang-bayang Jokowi, Prabowo Lebih Untung Jika Bertemu Megawati

Selasa, 23 April 2024 | 17:51

283 Mayat Ditemukan Membusuk di RS Nasser Gaza

Selasa, 23 April 2024 | 17:38

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Kosgoro 1957: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Berdasar

Selasa, 23 April 2024 | 17:36

Hari Nelayan, MIND ID Dukung Masyarakat Pesisir Tingkatkan Perekonomian

Selasa, 23 April 2024 | 17:20

3 Faktor yang Bikin Golkar Kota Bogor Dilirik Banyak Calon Wali Kota

Selasa, 23 April 2024 | 17:19

Begini Respons Gibran Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi

Selasa, 23 April 2024 | 16:57

Senjata Baru Iran Diklaim Mampu Hancurkan Jet Siluman AS

Selasa, 23 April 2024 | 16:54

Pascaputusan MK, Semua Elemen Bangsa Harus Kembali Bergandengan Tangan

Selasa, 23 April 2024 | 16:37

Selengkapnya