Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Ad-Informandum FSP BUMN Bersatu Untuk MK: Maruf Amin Layak Didiskualifikasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 06:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu turut bersikap dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Sikap yang dilakukan FSP BUMN Bersatu adalah dengan mengajukan Ad-Informandum atau informasi tambahan berupa keterangan tertulis Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada MK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Dengan dasar menegakkan konstitusi, Ad-Informandum dirasa perlu ia sampaikan.


"Bahwa kami berpendapat Majelis Hakim MK selayaknya membatalkan dan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Maruf Amin," tulis Arief, Minggu (23/6).

Pembatalan Maruf Amin sebagai cawapres didasari pada Pasal 227 Huruf p UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, bakal paslon harus melengkapi surat pengunduran diri sebagai karyawan BUMN sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun dari kasus Maruf, kata Arief, Ketua MUI Nonaktif itu masih tercatat sebagai pejabat di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62/2013 dan norma perundang-undangan termasuk persepsi penegak hukum, anak perusahaan BUMN adalah kekayaan dan keuangan negara yang tidak terlepas dari BUMN dan negara.

"Dengan demikian, jika praktik ketatakelolaan negara dilakukan dengan baik, maka masih melekatnya jabatan Calon Wakil Presiden Maruf Amin di anak perusahaan BUMN adalah suatu hal yang harus dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum serius," jelasnya.

Merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 19/2003 tentang BUMN secara bersamaan, aturan tersebut dapat dipahami secara lex specialis (khusus).

Dalam Pasal 1 angka 5 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pasal 1 Angka 6 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Keuangan Negara bisa ditafsirkan satu lembar saham sudah termasuk suatu perusahaan badan usaha milik negara atau daerah," tegasnya.

Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara PHPU Pilpres 2019 tidak terlepas dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

"Kami memohon agar Mahkamah Konsitusi membatalkan dan mendiskualifikasi Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya