Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Ad-Informandum FSP BUMN Bersatu Untuk MK: Maruf Amin Layak Didiskualifikasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 06:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu turut bersikap dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Sikap yang dilakukan FSP BUMN Bersatu adalah dengan mengajukan Ad-Informandum atau informasi tambahan berupa keterangan tertulis Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada MK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Dengan dasar menegakkan konstitusi, Ad-Informandum dirasa perlu ia sampaikan.


"Bahwa kami berpendapat Majelis Hakim MK selayaknya membatalkan dan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Maruf Amin," tulis Arief, Minggu (23/6).

Pembatalan Maruf Amin sebagai cawapres didasari pada Pasal 227 Huruf p UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, bakal paslon harus melengkapi surat pengunduran diri sebagai karyawan BUMN sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun dari kasus Maruf, kata Arief, Ketua MUI Nonaktif itu masih tercatat sebagai pejabat di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62/2013 dan norma perundang-undangan termasuk persepsi penegak hukum, anak perusahaan BUMN adalah kekayaan dan keuangan negara yang tidak terlepas dari BUMN dan negara.

"Dengan demikian, jika praktik ketatakelolaan negara dilakukan dengan baik, maka masih melekatnya jabatan Calon Wakil Presiden Maruf Amin di anak perusahaan BUMN adalah suatu hal yang harus dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum serius," jelasnya.

Merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 19/2003 tentang BUMN secara bersamaan, aturan tersebut dapat dipahami secara lex specialis (khusus).

Dalam Pasal 1 angka 5 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pasal 1 Angka 6 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Keuangan Negara bisa ditafsirkan satu lembar saham sudah termasuk suatu perusahaan badan usaha milik negara atau daerah," tegasnya.

Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara PHPU Pilpres 2019 tidak terlepas dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

"Kami memohon agar Mahkamah Konsitusi membatalkan dan mendiskualifikasi Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya