Berita

Kebakaran pabrik mancis/Net

Nusantara

Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Pabrik Mancis Yang Menelan Korban 30 Orang

SABTU, 22 JUNI 2019 | 14:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah daerah harus diminta pertanggungjawaban terkait keberadaan pabrik pembuatan korek api atau mancis yang terbakar dan memakan korban 30 orang, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Mayoritas korban adalah buruh atau pekerja perempuan, dan ada 4 korban diduga buruh atau pekerja anak.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Eksekutif abor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan, Andy William Sinaga kepada redaksi, Sabtu (22/6).

Pemerintah daerah berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UU 23/2014 dan Perubahan kedua UU 9/2015, dan Peraturan Pemerintah (PP) 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dalam mengeluarkan peraturan daerah dalam hal ini Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Labor Institute Indonesia mendesak dalam rangka penyelidikan, apakah pabrik yang masuk dalam kategori usaha rumahan tersebut sudah ada SITU-nya. Apabila sudah ada, apakah pengeluaran SITU oleh pemda tersebut sudah benar menurut aturannya.

"Apalagi usaha rumahan tersebut masuk dalam kategori menggunakan bahan-bahan berbahaya. Perlu diselidiki apakah ada kelalaian pemda dalam mengeluarkan SITU tersebut," terang Andy.

Selain itu, karena memperkerjakan banyak orang, peran Dinas Ketenagakerjaan setempat juga perlu diminta pertanggungjawaban dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, terutama tentang sarana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan UU 1/1970. Pada Pasal 15 UU tentang K3 tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen K3 dapat dihukum 3 bulan penjara.

"Kami mensinyalir ledakan yang menewaskan puluhan pekerja tersebut, diduga karena pekerja selama bekerja tidak dilengkapi Alat Perlindungan Diri (APD). Selain itu, akses pintu darurat tidak ada atau tidak dapat diakses. Dugaan bahwa perusahaan tidak dilengkapi alat pemadam juga menyebabkan korban yang jatuh sangat banyak," ujar Andy.

Oleh karena Dinas Ketenagakerjaan merupakan bagian otonomi pemerintah daerah berdasarkan UU dan pemberian SITU juga merupakan wewenang dari pemda, maka menurut pihaknya, pemda juga merupakan pihak yang harus diminta pertanggungjawaban atas jatuhnya korban atas kebakaran pabrik mancis tersebut, karena dugaaan kelalaian dalam melakukan pengawasan.

"Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi Labor Institute Indonesia menghimbau agar seluruh pemerintah daerah agar waspada dan melakukan pengawasan melekat atas usaha-usaha rumahan (home industri) yang ada di wilayahnya, apakah keberadaanya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," demikian Andy William Sinaga.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya