Berita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL Jabar

Nusantara

Penceramah Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoax

SABTU, 22 JUNI 2019 | 07:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Rahmat Baequni menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).

"Kemarin, tim penyidik langsung mengamankan saudara RB (Rahmat Baequni) dan kemudian tadi malam tim melakukan proses pemeriksaan, untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Truno.


Penceramah kontroversi itu diduga menyebarkan hoax dalam video ceramahnya, yaitu terkait petugas KPPS yang meninggal karena diracun, sehingga tidak dapat memberikan kesaksian hasil proses pemungutan suara di Tempat Pengumuman Suara (TPS).

"Ceramah saudara RB tentang adanya dugaan menurut tersangka meninggalnya 390 petugas KPPS dengan mengatakan semuanya diracun, dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS, ini adalah berita bohong," ujar Truno.

Kepolisian menyayangkan penyebaran hoax tersebut dilakukan oleh Baequni di rumah ibadah, yang seyogyanya menjadi tempat suci jauh dari penyebaran fitnah.

"Ini disampaikan di khalayak umum, kami sangat menyayangkan sekali di tempat ibadah," tutur Truno seperti diberitakan RMOL Jabar.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 20 detik. Dalam video tersebut, Baequni menyebutkan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pilpres 2019 dikarenakan diracun.

"Semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama zat racun berupa gas, yang dimasukan ke dalam rokok yang disebar di setiap TPS, tujuannya apa? untuk membuat mereka meninggal dalam waktu yang tidak lama, setelah satu hari atau paling tidak dua hari," ucap Baequni dalam video.

"Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, baequni dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukuman yang jelas di atas 5 tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik akan meminta pendapat ahli baik pidana maupun bahasa," demikian Truno.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya