Berita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL Jabar

Nusantara

Penceramah Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoax

SABTU, 22 JUNI 2019 | 07:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Rahmat Baequni menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).

"Kemarin, tim penyidik langsung mengamankan saudara RB (Rahmat Baequni) dan kemudian tadi malam tim melakukan proses pemeriksaan, untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Truno.


Penceramah kontroversi itu diduga menyebarkan hoax dalam video ceramahnya, yaitu terkait petugas KPPS yang meninggal karena diracun, sehingga tidak dapat memberikan kesaksian hasil proses pemungutan suara di Tempat Pengumuman Suara (TPS).

"Ceramah saudara RB tentang adanya dugaan menurut tersangka meninggalnya 390 petugas KPPS dengan mengatakan semuanya diracun, dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS, ini adalah berita bohong," ujar Truno.

Kepolisian menyayangkan penyebaran hoax tersebut dilakukan oleh Baequni di rumah ibadah, yang seyogyanya menjadi tempat suci jauh dari penyebaran fitnah.

"Ini disampaikan di khalayak umum, kami sangat menyayangkan sekali di tempat ibadah," tutur Truno seperti diberitakan RMOL Jabar.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 20 detik. Dalam video tersebut, Baequni menyebutkan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pilpres 2019 dikarenakan diracun.

"Semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama zat racun berupa gas, yang dimasukan ke dalam rokok yang disebar di setiap TPS, tujuannya apa? untuk membuat mereka meninggal dalam waktu yang tidak lama, setelah satu hari atau paling tidak dua hari," ucap Baequni dalam video.

"Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, baequni dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukuman yang jelas di atas 5 tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik akan meminta pendapat ahli baik pidana maupun bahasa," demikian Truno.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya