Berita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL Jabar

Nusantara

Penceramah Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoax

SABTU, 22 JUNI 2019 | 07:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Rahmat Baequni menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).

"Kemarin, tim penyidik langsung mengamankan saudara RB (Rahmat Baequni) dan kemudian tadi malam tim melakukan proses pemeriksaan, untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Truno.


Penceramah kontroversi itu diduga menyebarkan hoax dalam video ceramahnya, yaitu terkait petugas KPPS yang meninggal karena diracun, sehingga tidak dapat memberikan kesaksian hasil proses pemungutan suara di Tempat Pengumuman Suara (TPS).

"Ceramah saudara RB tentang adanya dugaan menurut tersangka meninggalnya 390 petugas KPPS dengan mengatakan semuanya diracun, dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS, ini adalah berita bohong," ujar Truno.

Kepolisian menyayangkan penyebaran hoax tersebut dilakukan oleh Baequni di rumah ibadah, yang seyogyanya menjadi tempat suci jauh dari penyebaran fitnah.

"Ini disampaikan di khalayak umum, kami sangat menyayangkan sekali di tempat ibadah," tutur Truno seperti diberitakan RMOL Jabar.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 20 detik. Dalam video tersebut, Baequni menyebutkan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pilpres 2019 dikarenakan diracun.

"Semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama zat racun berupa gas, yang dimasukan ke dalam rokok yang disebar di setiap TPS, tujuannya apa? untuk membuat mereka meninggal dalam waktu yang tidak lama, setelah satu hari atau paling tidak dua hari," ucap Baequni dalam video.

"Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, baequni dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukuman yang jelas di atas 5 tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik akan meminta pendapat ahli baik pidana maupun bahasa," demikian Truno.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya