Berita

Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Tidak Ada Ahli Yang Mampu Delegitimasi Argumen IT Saksi 02

SABTU, 22 JUNI 2019 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon maupun terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hingga kini belum mampu membantah argumentasi forensik dari ahli IT yang dihadirkan pihak pemohon.

Begitu kata ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

"Sampai hari ini tidak ada satu ahli pun dari pihak termohon dan pihak terkait mampu mendelegitimasi, argumen forensik dan fraud dari IT itu, nggak ada yang bisa mendekondumsi itu," tegas BW di ruang persidangan Gedung MK.


Menurut BW, tidak ada jaminan keamanan atas sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang disampaikan ahli IT dari pihak KPU. Kata BW, Marsudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi dari KPU justru menjelaskan bahwa kehandalan sistem informasi yang dimiliki itu rentan sekali.

“Ini bukan sekadar web dan sistemnya, tapi sebenarnya ada back office dan front office, tidak ada yang bisa menjamin ini dan yang punya kekuasaan itu hanya KPU. Kalau kejujurannya tidak bisa dipastikan seluruh sistem ini bisa dikloning bisa diambil alih dan itu yang terjadi,” ujarnya.

Sehingga, kata BW, pihaknya berkesimpulan ada kesalahan di sistem IT. Hanya saja, pihaknya mengakui bahwa pembahasan mengenai hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan uji coba yang cepat. Maksudnya tidak seharusnya keterangan 15 saksi dan 2 ahli diselesaikan dalam waktu satu hari sebagaimana yang terlihat dalam persidangan.

"Satu hari 15 saksi dan 2 ahli disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen yanh dibangun tadi. Jadi kita sebenarnya sedang bermimpi atau sedang menyelesaikan masalah?” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya