Berita

Repro

Dunia

Trump Batalkan Perintah Serangan Ke Iran

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 13:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan sempat memerintahkan serangan ke Republik Islam Iran menyusul aksi Iran menghancurkan drone pengintai Paman Sam.

Namun perintah serangan itu kemudian ditarik kembali.

New York Times, seperti dikutip Aljazeera, mendapatkan konfirmasi dari seorang pejabat senior Gedung Putih yang mengatakan, tadinya serangan akan dilakukan terhadap sejumlah fasilitas Iran yang menjadi target. Termasuk pangkalan radar dan misil. Target-target ini disebutkan sebagai target dalam serangan perdana.


Ketika perintah itu dibatalkan, pesawat-pesawat AS sudah berada di udara dan kapal-kapal perang sudah dalam posisi siap melepaskan tembakan.

Sesaat sebelum tembakan dilepaskan, perintah pembatalan serangan tiba.

Washington Post
dan ABC juga mengutip pejabat Gedung Putih yang tidak disebutkan namanya.

Belum ada konfirmasi resmi dari kantor Trump atas peristiwa ini.

Perintah serangan yang dibatalkan itu diberikan tak lama setelah pasukan elit Iran, IRGC, menghancurkan sebuah drone AS yang memasuki wilayah udara negeri itu tanpa izin.

Sementara itu saluran Youtube militer Iran merilis video detik-detik misil Iran menghantam drone Amerika Serikat yang memasuki wilayah udara Iran secara ilegal.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya