Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kota Cimahi Dua Kali Divonis Bersalah Oleh Bawaslu

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Gelaran pesta demokrasi serentak yang diselenggarakan pada 17 April 2019 lalu menyisakan banyak sekali fakta pelanggaran.

Setelah sebelumnya lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana Pemilu, kali ini fakta mencengangkan juga terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pasalnya, selama gelaran Pemilu 2019, KPU Kota Cimahi telah dua kali divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua vonis berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.


Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Dyar Ginanjar. Menurutnya, KPU Kota Cimahi telah menerima sanksi tertulis sebanyak dua kali.

"Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis," ujar Dyar seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/6).

Disebutkan, vonis pertama yang dijatuhkan Bawaslu kepada KPU Kota Cimahi berlatar belakang laporan DK soal perbedaan perolehan suara model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara.

Dalam sidangnya, Bawaslu memutuskan Ketua PPK Cimahi Utara dan seluruh Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi Pemilu.

Sementara vonis kedua, dijatuhkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat lantaran KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Menurut Bawaslu, persoalan yang terjadi di TPS tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Seakan pasrah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman pun mengakui kesalahan pihaknya.

"Berdasarkan fakta persidangan dan diputuskan kami bersalah, kami menerima putusan Bawaslu kota dan provinsi," ujar Irman.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya