Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kota Cimahi Dua Kali Divonis Bersalah Oleh Bawaslu

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Gelaran pesta demokrasi serentak yang diselenggarakan pada 17 April 2019 lalu menyisakan banyak sekali fakta pelanggaran.

Setelah sebelumnya lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana Pemilu, kali ini fakta mencengangkan juga terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pasalnya, selama gelaran Pemilu 2019, KPU Kota Cimahi telah dua kali divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua vonis berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.


Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Dyar Ginanjar. Menurutnya, KPU Kota Cimahi telah menerima sanksi tertulis sebanyak dua kali.

"Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis," ujar Dyar seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/6).

Disebutkan, vonis pertama yang dijatuhkan Bawaslu kepada KPU Kota Cimahi berlatar belakang laporan DK soal perbedaan perolehan suara model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara.

Dalam sidangnya, Bawaslu memutuskan Ketua PPK Cimahi Utara dan seluruh Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi Pemilu.

Sementara vonis kedua, dijatuhkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat lantaran KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Menurut Bawaslu, persoalan yang terjadi di TPS tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Seakan pasrah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman pun mengakui kesalahan pihaknya.

"Berdasarkan fakta persidangan dan diputuskan kami bersalah, kami menerima putusan Bawaslu kota dan provinsi," ujar Irman.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya