Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kota Cimahi Dua Kali Divonis Bersalah Oleh Bawaslu

JUMAT, 21 JUNI 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN:

Gelaran pesta demokrasi serentak yang diselenggarakan pada 17 April 2019 lalu menyisakan banyak sekali fakta pelanggaran.

Setelah sebelumnya lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana Pemilu, kali ini fakta mencengangkan juga terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pasalnya, selama gelaran Pemilu 2019, KPU Kota Cimahi telah dua kali divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua vonis berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Dyar Ginanjar. Menurutnya, KPU Kota Cimahi telah menerima sanksi tertulis sebanyak dua kali.

"Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis," ujar Dyar seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/6).

Disebutkan, vonis pertama yang dijatuhkan Bawaslu kepada KPU Kota Cimahi berlatar belakang laporan DK soal perbedaan perolehan suara model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara.

Dalam sidangnya, Bawaslu memutuskan Ketua PPK Cimahi Utara dan seluruh Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi Pemilu.

Sementara vonis kedua, dijatuhkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat lantaran KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Menurut Bawaslu, persoalan yang terjadi di TPS tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Seakan pasrah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman pun mengakui kesalahan pihaknya.

"Berdasarkan fakta persidangan dan diputuskan kami bersalah, kami menerima putusan Bawaslu kota dan provinsi," ujar Irman.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya