Berita

Mantan pejabat BUMN, Said Didu/Net

Politik

Di Depan Hakim MK, Said Didu Jabarkan Tiga Kategori Pejabat BUMN

RABU, 19 JUNI 2019 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah sempat diwarnai perdebatan, mantan pejabat BUMN, Said Didu akhirnya diperbolehkan untuk menjadi saksi tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Makamah Konstitusi (MK).

Mengawali kesaksiannya, ia menceritakan pengalamannya selama menjadi karyawan anak perusahaan BUMN yang harus mundur saat maju dalam jabatan publik.

"Pengalaman saya Dirut Semen Padang. Mohon maaf, saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka Anda harus mundur," kata Said Didu saat bersaksi di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).


Seperti yang pernah ia sampaikan ke publik, di depan Majelis Hakim, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini kembali menggambarkan tiga kelompok pejabat BUMN yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Pengelompokan pejabat yang disebut BUMN ia dasari dari kewajiban pejabat yang harus melapor LHKPN ke KPK.

"Pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN, komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN, dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum (mengenai) LHKPN," jelas Said Didu.

Penjelasan ini berkenaan dengan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan status Cawapres KH Maruf yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Di sisi lain, Tim hukum Jokowi menegaskan cawapres Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN lantaran hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya