Berita

Priyo Budi Santoso/Net

Politik

Jawab Wiranto, BPN: Tidak Mungkin Prabowo Larang Rakyat Untuk Demo

RABU, 19 JUNI 2019 | 16:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bereaksi atas pernyataan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto yang akan memanggil calon presiden Prabowo Subianto terkait aksi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6) lalu.

Dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (18/6) kemarin, Wiranto menyinggung mengenai anjuran Prabowo kepada para pendukung untuk tidak menggelar aksi di MK. Namun kenyataannya, aksi tetap berlangsung.

Atas alasan itu, Wiranto mewacanakan akan menanyakan langsung ke Prabowo tentang massa yang beraksi di Gedung MK.


"Nanti kita tanya ke Pak Prabowo siapa yang bergerak itu," katanya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa demo merupakan hak rakyat yang dijamin konstitusi. Hal tersebut bisa dilakukan oleh rakyat di mana pun di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara imbauan Prabowo untuk tidak aksi merupakan saran dan isyarat kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Sebab, bagaimanapun juga Prabowo tidak mungkin melawan UU yang memperbolehkan rakyat untuk berdemo sebagai hak berkumpul dan menyatakan pendapat.

"Tentu saja Pak Prabowo bukan koordinator demo. Mana mungkin membolehkan atau melarang rakyat yang berdemo," terangnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (19/6).

Sekjen Partai Berkarya ini yakin Menko Wiranto paham bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan rakyat, yang melakukan demo sesuai dengan konstitusi berlaku. Untuk itu, negara harus memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

"Tugas penyelenggara negara adalah mengawal keselamatan/keamanan rakyat yang menjalankan hak berdemokrasi yang dijamin konstitusi," sambungnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya