Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Korupsi Dana Hibah KONI, Penyidik Kejaksaan Sudah Periksa 14 Saksi

RABU, 19 JUNI 2019 | 09:27 WIB | LAPORAN:

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bindang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) terus mengembangkan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017.

Selasa kemarin (18/6), sebanyak enam orang saksi dipanggil dan diperiksa penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, keenam orang saksi yang dipanggil itu adalah Prof H. Hari Setiono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Tarno selaku pensiunan PNS, Dadi Surjadi yang merupakan Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Kemenpora dan Muhammad Yunus sebagai Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.

Mukri menjabarkan, para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tanggal 24 November 2017.

Ketika itu KONI Pusat menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima bantuan sebesar Rp 26.679.540.000. Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Sebab  mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukkan anggaran untuk merespon proposal KONI dimaksud.

"Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga," urai Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).

Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju Asian Games ke 18 Tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum Kemenpora maupun oknum KONI Pusat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar alias fiktif.

“Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mukri.

Untuk mengusut kaus ini, penyidik di Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya