Berita

Gedung MK/Net

Jaya Suprana

Sabar Menunggu, Sabar Menerima

RABU, 19 JUNI 2019 | 08:28 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SEBAGAI rakyat yang mengharapkan penegakan hukum dan keadilan di tanah air udara demi persatuan Indonesia.

Saya bersyukur alhamdullilah bahwa akhirnya masalah perselisihan pendapat tentang hasil Pemilihan Presiden 2019 diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan dan keadilan tertinggi, yang berhak dan berwenang menyelesaikan perselisihan pendapat terkait masalah konstitusional. Selaras dengan sukma adiluhur yang terkandung di dalam sila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan".

Menunggu


Melalui naskah sederhana ini, saya memohon kepada sesama rakyat Indonesia yang berselisih pendapat tentang Pilpres 2019  agar berkenan sabar bukan menunggu Godot tetapi sabar menunggu keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Marilah kita bersatupadu dalam keyakinan bahwa Majelis Hakim MK pasti akan mengambil keputusan yang adil seadil-adilnya adil.

Di samping bersabar, marilah kita juga perlu sadar bahwa tidak ada manusia yang sempurna maka serta merta juga berarti tidak ada keputusan manusia yang sempurna. Termasuk keputusan Majelis Hakim MK yang terdiri dari para manusia yang tidak sempurna juga pasti mustahil sempurna.

Dapat dipastikan bahwa keputusan Majelis Hakim MK juga  mustahil sempurna dalam berhasil memuaskan segenap pihak yang terlibat dalam kasus perselisihan paham Pilpres 2019.

Menerima

Keputusan Majelis Hakim MK dalam bentuk apa pun dan bagaimana pun juga pasti mustahil mampu memuaskan segenap pihak secara sempurna. Niscaya ada yang merasa puas namun pasti pula ada yang merasa tidak puas. Maka dengan penuh kerendahan hati, saya memberanikan diri memohon kepada sesama rakyat Indonesia yang sedang berselisih paham untuk berkenan, di samping sabar menunggu, juga sabar menerima  keputusan Majelis Hakim MK yang telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia untuk berhak dan berwenang mengambil keputusan akhir demi menyelesaikan perselisihan paham terkait kasus-kasus konstitusional.

Marilah kita bersama sabar menunggu dan sabar menerima keputusan MK demi memperkokoh Persatuan Indonesia.

Penulis adalah rakyat Indonesia yang sangat mendambakan persatuan Indonesia

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya