Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto/RMOL

Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Penyelundup Sabu Di Pulau Tidak Berpenghuni

SELASA, 18 JUNI 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar sekaligus penyelundup narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Jaringan ini unik, lantaran barang haram perusak anak bangsa itu disimpan disebuah pulau kecil tak berpenghuni yang ada di kawasan Kepulauan Riau (Kepri).

"Selama dua minggu mapping di Bintan, Kepri. Hingga pasa sabtu 4 Juni Satgas NIC Ditipid Narkoba mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di Pulau Bakau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/6).


Pulau tak berpenghuni itu ditempuh 1,5 jam dari dermaga yang ada di Batam, Kepri menggunakan speed boat. Tim, sambung Eko, sudah melakukan pemantauan alias mapping sejak bulan ramadhan lalu.

"Kita gunakan kapal keting-ting (kapal kecil tanpa mesin) itu yang biasa digunakan nelayan setempat untuk cari ikan, anggota nyamar, ya sambil mancing bermalam-malam di laut," jelas Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka yang ditangkap yakni Indra alias Bakri diperintah oleh Dullah, WNI merupakan seorang bandar yang tinggal di Johor, Malaysia. Adapun Dullah mepercayakan Indra lantaran tahu mana tempat yang paling aman dan cocok untuk menyembunyikan 54 kilogram sabu itu.

Sementara polanya, jelas Eko, barang yang diangkut dari Johor diangkut menggunakan kapal dan dibawa ke perairan antara Kepri dan Malaysia. Dari sana, kapal tidak langsung bersandar melainkan dijemput dengan kapal kecil yang dibawa oleh Indra.

"Jadi sekali jalan si Indra diberikan upah sebesar Rp 40 miliar," jelas Eko.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sebagai barang bukti sebanyak dua tas travel besar yang di dalamnya berisikan sabu seberat 54 kilogram dengan total nilai Rp 15 miliar dan satu unit HP. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkoba. Subsidair, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati dan kurungan penjara seumur hidup.

"Dan kita bisa menyelamatkan 272 ribu anak muda dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu," demikian Eko.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya