Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto/RMOL

Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Penyelundup Sabu Di Pulau Tidak Berpenghuni

SELASA, 18 JUNI 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar sekaligus penyelundup narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Jaringan ini unik, lantaran barang haram perusak anak bangsa itu disimpan disebuah pulau kecil tak berpenghuni yang ada di kawasan Kepulauan Riau (Kepri).

"Selama dua minggu mapping di Bintan, Kepri. Hingga pasa sabtu 4 Juni Satgas NIC Ditipid Narkoba mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di Pulau Bakau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/6).


Pulau tak berpenghuni itu ditempuh 1,5 jam dari dermaga yang ada di Batam, Kepri menggunakan speed boat. Tim, sambung Eko, sudah melakukan pemantauan alias mapping sejak bulan ramadhan lalu.

"Kita gunakan kapal keting-ting (kapal kecil tanpa mesin) itu yang biasa digunakan nelayan setempat untuk cari ikan, anggota nyamar, ya sambil mancing bermalam-malam di laut," jelas Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka yang ditangkap yakni Indra alias Bakri diperintah oleh Dullah, WNI merupakan seorang bandar yang tinggal di Johor, Malaysia. Adapun Dullah mepercayakan Indra lantaran tahu mana tempat yang paling aman dan cocok untuk menyembunyikan 54 kilogram sabu itu.

Sementara polanya, jelas Eko, barang yang diangkut dari Johor diangkut menggunakan kapal dan dibawa ke perairan antara Kepri dan Malaysia. Dari sana, kapal tidak langsung bersandar melainkan dijemput dengan kapal kecil yang dibawa oleh Indra.

"Jadi sekali jalan si Indra diberikan upah sebesar Rp 40 miliar," jelas Eko.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sebagai barang bukti sebanyak dua tas travel besar yang di dalamnya berisikan sabu seberat 54 kilogram dengan total nilai Rp 15 miliar dan satu unit HP. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkoba. Subsidair, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati dan kurungan penjara seumur hidup.

"Dan kita bisa menyelamatkan 272 ribu anak muda dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu," demikian Eko.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya