Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto/RMOL

Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Penyelundup Sabu Di Pulau Tidak Berpenghuni

SELASA, 18 JUNI 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar sekaligus penyelundup narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Jaringan ini unik, lantaran barang haram perusak anak bangsa itu disimpan disebuah pulau kecil tak berpenghuni yang ada di kawasan Kepulauan Riau (Kepri).

"Selama dua minggu mapping di Bintan, Kepri. Hingga pasa sabtu 4 Juni Satgas NIC Ditipid Narkoba mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di Pulau Bakau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/6).


Pulau tak berpenghuni itu ditempuh 1,5 jam dari dermaga yang ada di Batam, Kepri menggunakan speed boat. Tim, sambung Eko, sudah melakukan pemantauan alias mapping sejak bulan ramadhan lalu.

"Kita gunakan kapal keting-ting (kapal kecil tanpa mesin) itu yang biasa digunakan nelayan setempat untuk cari ikan, anggota nyamar, ya sambil mancing bermalam-malam di laut," jelas Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka yang ditangkap yakni Indra alias Bakri diperintah oleh Dullah, WNI merupakan seorang bandar yang tinggal di Johor, Malaysia. Adapun Dullah mepercayakan Indra lantaran tahu mana tempat yang paling aman dan cocok untuk menyembunyikan 54 kilogram sabu itu.

Sementara polanya, jelas Eko, barang yang diangkut dari Johor diangkut menggunakan kapal dan dibawa ke perairan antara Kepri dan Malaysia. Dari sana, kapal tidak langsung bersandar melainkan dijemput dengan kapal kecil yang dibawa oleh Indra.

"Jadi sekali jalan si Indra diberikan upah sebesar Rp 40 miliar," jelas Eko.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sebagai barang bukti sebanyak dua tas travel besar yang di dalamnya berisikan sabu seberat 54 kilogram dengan total nilai Rp 15 miliar dan satu unit HP. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkoba. Subsidair, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati dan kurungan penjara seumur hidup.

"Dan kita bisa menyelamatkan 272 ribu anak muda dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu," demikian Eko.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya