Berita

Massa aksi Laskar Pengemban Suara Kedaulatan/Net

Politik

MK Diingatkan Taat Hukum Dalam Menangani Sengketa Pilpres

SELASA, 18 JUNI 2019 | 16:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi (MK) harus tunduk pada aturan hukum saat menangani sengketa Pilpres 2019. MK diminta tidak mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf, tapi sebaliknya mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Sandi.

Desakan itu disampaikan karena adanya upaya pelanggaran pemilu dan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh kubu paslon 02.

Demikian tuntutan massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Laskar Pengemban Suara Kedaulatan saat menggelar aksi damai di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).


Upaya pelanggaran pemilu mulai dari para loyalisnya diduga terlibat sebagai dalang kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Kemudian dugaan terjadi kecurangan saat proses pilpres di daerah basis pendukung paslon 02. Seperti di Madura, Ketua relawan Prabowo-Sandi Sampang menjadi anggota KPUD. Lalu salah satu anggota Komisioner KPU RI memiliki hubungan saudara dengan tim BPN.

"Dan maraknya caleg kubu 02 yang terjaring operasi tangkap tangan jelang pencoblosan," ujar humas aksi Ichal Lubis dalam keterangan tertulis.

Selain itu, lanjut Ichal, paslon 02 menggunakan pengacara bermasalah. Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pernah menjadi tersangka kasus  memberi keterangan palsu dalam persidangan di MK 2010.

Pihaknya juga memprotes keras karena selama ini pendukung paslon 02 kerap mengatasnamakan rakyat dalam memperjuangkan hasrat politik. Padahal, yang diperjuangan hanyalah untuk kepentingan politik golongan mereka.

"Kalau sebut rakyat berarti itu semua warga negara, padahal yang dibawa-bawa hanya sebagian. Jadi jangan selelu menggiring opini karena bisa berdampak buruk bagi kelangsungan hidup bangsa," sebut Ichal.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya