Berita

Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto/RMOL

Hukum

SENGKETA PILPRES

Bambang Widjojanto: Tiga Kegagalan Fatal KPU Dalam Menjawab Gugatan

SELASA, 18 JUNI 2019 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjawab argumentasi yang diajukan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (17/6).

Bambang mengungkapkan, terdapat tiga hal substansial dari kegagalan yang dilakukan oleh KPU saat memberikan jawaban atas gugatan paslon 02.


Pertama, KPU selaku pihak termohon yang menolak perbaikan materi gugatan paslon 02, namun tetap memberikan jawaban.

Kedua, KPU telah salah mengartikan Anak Perusahan BUMN bukan bagian dari BUMN.

Ketiga, terkait penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berubah-ubah. Jumlah TPS pada 21 Mei 2019 itu sebanyak 812.708, sementara di Situng versi 16 Juni, jumlah TPS 813.336.

"Itu tiga kegagalan utamanya. Saya bilang sederhana saja bagaimana dia menjawab mengenai DPT siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan. Artinya, KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS. Ini urusan jumlah TPS saja dia enggak mampu jelaskan," tutur Bambang.

"Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang mengcounter secara paripurna apa yang kami kemukakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai kuasa hukum KPU hanya menguraikan beberapa lembar jawaban dari ratusan lembar berkas yang dinialinya tidak bisa menjawab dan meyakinkan publik.

"Saya mau bilang, ini kegagalan yang sangat fundamental argumen-argumennya yang dikemukakan oleh KPU. Dia hanya mengemukakan over confidence, mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya," ungkapnya.

Dengan demikian, Bambang khawatir KPU gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi.

"Selamat datang kegagalan termohon 01," demikian lanjut Bambang yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya