Berita

1 of 2,413 Tanggapi Saran KPK , Yasonna: Nusakambangan Untuk Narapidana Pembunuhan Hingga Teroris Inbox x Aprilia Rmol Attachments1:09 PM (43 minutes ago) to me Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan nama narapidana kasus korupsi untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. "Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang highrisk, lapas super maksimum security, (namun) napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan supermaksimum security. jadi itu persoalannya," ungkap Yasonna di kantor kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Yasonna menurutkan, Lapas Nusakambangan lebih dikategorikan terhadap pelaku yang dipindana mati hingga teroris. "Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Lapas Nusakambangan), karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," tuturnya. Yasonna juga menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membangun lapas Karang Anyar dengan sistem IT, dan tingkat keamanan ketat seperti Lapas Nusakambangan. "Kami sedang membangun fasilitas untuk lapas supermaksimum di Karang Anyar, siapa nanti yang mau kita siapkan ke sana, di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus, dan di lorong paling bawah kita bangun di bawah tanah, eksekusi mati. Itu super canggih, tapi itu kan untuk bukan (narapidana koruptor)," tandasnya. Sebelumnya KPK menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM untuk mengajukan nama-nama narapidana kasus korupsi ditahan di Nusakaambangan. Hal itu diajukan KPK, pasca terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto terlihat berkeliaran di sebuah toko bangunan di daerah Bandung Barat. "Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6). (Aprilia Rahapit) Yasonna Laoly (Paling Kiri) dan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (Tengah)/RMOL

Hukum

Menkumham: Lapas Nusakambangan Bukan Untuk Napi Korupsi!

SELASA, 18 JUNI 2019 | 13:49 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memandang koruptor bukan napi yang memerlukan pengamanan tinggi atau high risk.

Makanya ia tak setuju usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan sejumlah narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security, (namun) napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," tutur Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).


Yasonna menekankan, napi di Lapas Nusakambangan yang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup untuk kasus narkoba hingga terorisme.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Lapas Nusakambangan), karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," tuturnya.

Yasonna menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membangun lapas dengan sistem IT dan  tingkat keamanan superketat seperti Lapas Nusakambangan di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Siapa nanti yang mau kita siapkan ke sana, di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus, dan di lorong paling bawah kita bangun di bawah tanah, eksekusi mati. Itu super canggih, tapi itu kan untuk bukan (narapidana koruptor)," tandasnya.

KPK mengusulkan nama-nama napi korupsi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.  

Hal itu diajukan KPK, pasca terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto terlihat berkeliaran di sebuah toko bangunan di daerah Bandung Barat.

"Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6) kemarin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya