Berita

Sunarta/RMOLJatim

Nusantara

Usai Geledah Kantor YKP, Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Kasus dugaan korupsi senilai Rp60 triliun di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE Surabaya mulai tersingkap. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah mengantongi sosok-sosok calon tersangka.

"Gongnya melalui ekspos dan semua asisten diupayakan hadir. Dari penjelasan tim penyidik yang melakukan ekspos, baru diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dan baru diumumkan dengan penetapan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta.

Baca: Risma Mau Tanya Didik


Sunarta mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, seluruh petinggi korps Adhyaksa akan dimintai pendapat hukum terkait kasus dimaksud.

"Penyidik Pidsus sudah mengantongi gambaran siapa saja calon tersangkanya," ujarnya.

Tak hanya itu, jelas Kajati Jatim, pihaknya juga yakin bila kasus ini murni adanya korupsi.

"Beberapa ahli kami libatkan, termasuk akuntan publik. Kemudian ditemukan beberapa bukti saat dilakukan penyidikan hingga penggeledahan di dua kantor tersebut," terang Sunarta.

Kajati Jatim menerangkan, pihaknya kini sudah meminta BPKP guna merinci lebih jauh.

"Banyak ditemukan SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kok bisa tumpah tindih seperti itu. Dulunya bagaimana,” ujar Sunarta dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya