Berita

Gedung MK/Net

Hukum

SENGKETA PILPRES

Sidang MK, KPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Paslon 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum KPU selaku pihak termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan salah satu petitum di persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali juga meminta eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait agar dapat sepenuhnya diterima oleh majelis hakim MK. Hal itu lantaran semua gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02 dinilainya tidak berdasar.


"Memohon kepada Mahkamah menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," kata Ali.

MK diminta untuk membenarkan hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu silam.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta paslon 02 untuk menerima sepenuhnya keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Presiden dan Wakil Presiden. Dengan rincian paslon 01 Jokowi-Maruf memperoleh 85.607.362 suara dan Paslon 02 prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu Pilpres dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei," demikian Ali.

Sebelumnya, saat sidang perdana PHPU yang digelar pada Jumat (14/6) pihak kuasa hukum paslon 02 meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya