Berita

Gedung MK/Net

Hukum

SENGKETA PILPRES

Sidang MK, KPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Paslon 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum KPU selaku pihak termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan salah satu petitum di persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali juga meminta eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait agar dapat sepenuhnya diterima oleh majelis hakim MK. Hal itu lantaran semua gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02 dinilainya tidak berdasar.


"Memohon kepada Mahkamah menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," kata Ali.

MK diminta untuk membenarkan hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu silam.

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta paslon 02 untuk menerima sepenuhnya keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Presiden dan Wakil Presiden. Dengan rincian paslon 01 Jokowi-Maruf memperoleh 85.607.362 suara dan Paslon 02 prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu Pilpres dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei," demikian Ali.

Sebelumnya, saat sidang perdana PHPU yang digelar pada Jumat (14/6) pihak kuasa hukum paslon 02 meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya