Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril: Sesuai UU, Kewenangan MK Menyelesaikan Masalah Perolehan Suara

SELASA, 18 JUNI 2019 | 11:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum dalam hal ini, termasuk juga pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kewenangan MK itu termaktub dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945. Kewenangan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011.

"Dalam undang-undang ini, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah disebutkan dalam UUD 1945 dipertegas lagi yakni, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pasal 10 huruf d UU MK," terang Yusril dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (18/6).


Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa perselisihan yang dimaksud dalam hal ini adalah perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat 3 UU Pemilu.

"Mahkamah juga merujuk pada kewenangan yang sama yang diberikan oleh UUD dan UU, yaitu penetapan hasil perhitungan perolehan suara nasional oleh KPU. PMK 4/2018," sambungnya.

Untuk itu, kata Yusril, jika ada kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, yakni KPU berdasarkan fakta yang didukung oleh alat-alat bukti, maka Mahkamah bisa menyatakan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon. Kemudian, menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.

"Jika konsisten dengan ketentuan hukum yang diuraikan di atas apakah nantinya MK hanya akan sampai pada keadilan prosedural saja? Kongkritnya apakah MK akan hanya menjadi lembaga kalkulator saja? Jawabannya tidak sama sekali," tegasnya.

Ketua umum PBB itu mengingatkan bahwa ketentuan prosedural (hukum acara) sangat penting dan fundamental dalam negara hukum yang demokratis yang menghormati fundamental rights. Tanpa adanya ketentuan prosedural, negara akan kacau dan anarkis, karena tanpa norma prosedural (mengikuti hukum acara) setiap orang akan boleh “main hakim” sendiri.

"Setiap orang, setiap kelompok boleh menentukan sendiri apa yang menurutnya benar dan apa yang menurutnya adil. Tentu ini bukanlah substansi negara hukum yang dimaksudkan dalam demokrasi dan konstitusi kita," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya