Berita

Foto: RMOL TV

Hukum

SENGKETA PILPRES

Termohon KPU Tolak Gugatan Versi Perbaikan Prabowo-Sandi

SELASA, 18 JUNI 2019 | 10:25 WIB | LAPORAN:

Pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak hasil perbaikan materi sengketa Pilpres 2019 yang telah dibacakan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6) pekan lalu.

"Jawaban termohon dimaksud tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohonan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Ali menegaskan, penolakan terhadap perbaikan gugatan kubu Prabowo-Sandi karena merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.


Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres tidak diatur.

Meski demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban sebagai entuk perhormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan Pilpres. Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang tanggal 14 Juni 2019.


"Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019, memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru," tuturnya.

KPU selaku termohon menyiapkan dokumen jawaban setebal 300 halaman.

Sidang pendahuluan sengkeyta Pilpres pekan lalu, Prabowo-Sandi membacakan gugatan hasil perbaikan. Padahal majelis hakim meminta dibacakan gugatan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya