Berita

M. Romahurmuziy/Net

Hukum

Penyidik KPK Masih Periksa Calon Rektor UIN

SELASA, 18 JUNI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebanyak tujuh calon rektor diperiksa penyidik untuk mendalami peran tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag, yakni Mohamad Romahurmuziy atau Romi.

Adapun ketujuh calon rektor yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.


Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6) malam.

"Jadi kami dalami pengetahuan mereka (rektor dan calon rektor) tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, hingga akhirnya sebelum satu orang dipilih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di markas antirasuah, Senin malam (17/6).

Maka tim KPK juga perlu mengklarifikasi ad tidaknya peran Romi dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag.

Febri mengatakan, proses pendalaman informasi terhadap calon rektor tersebut akan berlangsung dua sampai tiga hari ke depan.

"Besok (hari ini) kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain yang pernah menjadi mencalonkan diri dalam proses pemilihan rektor di kampus UIN tersebut," demikian Febri.

Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya