Berita

M. Romahurmuziy/Net

Hukum

Penyidik KPK Masih Periksa Calon Rektor UIN

SELASA, 18 JUNI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebanyak tujuh calon rektor diperiksa penyidik untuk mendalami peran tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag, yakni Mohamad Romahurmuziy atau Romi.

Adapun ketujuh calon rektor yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.


Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6) malam.

"Jadi kami dalami pengetahuan mereka (rektor dan calon rektor) tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, hingga akhirnya sebelum satu orang dipilih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di markas antirasuah, Senin malam (17/6).

Maka tim KPK juga perlu mengklarifikasi ad tidaknya peran Romi dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag.

Febri mengatakan, proses pendalaman informasi terhadap calon rektor tersebut akan berlangsung dua sampai tiga hari ke depan.

"Besok (hari ini) kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain yang pernah menjadi mencalonkan diri dalam proses pemilihan rektor di kampus UIN tersebut," demikian Febri.

Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya